KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Abdul Gani Kasuba Usai Geledah Ditjen Minerba ESDM

Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kesempatan untuk menetapkan tersangka baru setelah melakukan penggeledahan di Departemen Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Tebet, Jakarta Selatan.

Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024 itu diketahui terkait dengan penyidikan kasus suap, suap, dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Ka Abdul Ghani Kasuba.

Dan kasus dugaan pemberian atau janji kepada Abdul Ghani terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemprov Malut diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPD Partai Revolusi Malut, Muhaimin Sharif.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahadika mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisis barang bukti yang ditemukan Biro Pertambangan dan Batubara Kementerian ESDM.

“Tim penyidik ​​akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan berpotensi memperluas penyidikan kepada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25 Juli 2024).

Dokumen barang bukti elektronik (BBE) dan bahan cetakan diamankan di lokasi penggeledahan.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif.

Tessa mengatakan, “Dari penggeledahan penyidik, ditemukan dokumen/surat menyurat dan print out BBE yang menurut penyidik ​​relevan dengan persiapan pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS.”

Sekadar informasi, Abdul Gani Kasuba disebut menerima dana melalui pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.

Kasus TPPU yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan suap senilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebut Abdul Ghani diduga menerima uang panas senilai Rp 99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

Pembayaran diterima melalui transfer bank atau tunai.

Uang yang diterima antara lain pembayaran terkait proyek infrastruktur dan suap jual beli pekerjaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melancarkan penyidikan kasus Abdul Ghani dan menetapkan dua tersangka suap, dan penyidikannya masih berjalan.

Mereka adalah mantan Ketua DPD Partai Revolusi Maluku Utara Muhaymin Sharif dan Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Malut Imran Jakub.

KPK menjelaskan kasus yang diajukan KPK dengan menyebutkan sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan usulan putusan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM.

Puluhan perusahaan dikabarkan menyuap untuk mendapatkan tanda tangan Abdul Ghani Kasouba.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers mengenai identifikasi dan penahanan Abdul Gani Kasuba, tersangka penyuap dan pengadaan serta pengolahan barang dan jasa di lingkungan Pemda Malut pada saat pembersihan. Gedung Putih berlokasi di KPK Jakarta Selatan pada Rabu (17 Juli 2024).

Muhaimin Syarif, salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba, dikabarkan berperan sebagai penghubung atau perantara dalam penanganan tawaran penutupan WIUP.

“Memproses usulan yang disampaikan kepada Kementerian ESDM RI untuk mengidentifikasi WIUP yang ditandatangani Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu sebagai WIUP mencurigakan bagi sedikitnya 37 perusahaan pada tahun 2021 hingga 2023. Energi dan tata cara diatur dalam WIUP tersebut. Peraturan Kementerian Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 dan Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798k/30/mem/2018 tentang Penyiapan, Identifikasi, dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan “Direktur Departemen Penyidikan Panitia Pemberantasan Korupsi.” Asep Guntur Rahayu.

Dalam usulan identifikasi WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif, Asep mengatakan Kementerian ESDM telah mengidentifikasi WIUP untuk enam blok yang diusulkan pada tahun 2023.

Keenam blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

“Dari enam blok tersebut, lima blok yang dilelang WIUP adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai,” kata Asep.

Asep menambahkan, empat dari lima blok yang dilelang telah mendapat konfirmasi dari Kementerian ESDM. Keempat blok tersebut adalah Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

“Dari lima blok yang dilelang, Kementerian ESDM memastikan empat blok lolos lelang,” kata Asep.

Sayangnya, Asep belum merinci perusahaan mana yang ditetapkan Kementerian ESDM sebagai pemenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *