Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu untuk memanggil dan memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Pengelola Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta. Maluku Utara, disiplin Abdul Kasuba.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditanya soal sidang Kepala Tambang Setyo Mardanus hari ini (23 Juli 2024).
Laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bertajuk Korupsi Politik di Balik Kesepakatan Bisnis Menteri Bahlil menyebutkan, Setyo Mardanus merupakan orang dekat Bahlil.
Setyo disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Umum dan Direktur serta pemegang saham 5 persen PT MAP Surveillances, serta komisaris dan pemegang saham 50 persen PT Karya Bersama Mineral.
Ia kemudian juga memiliki 50% saham PT Berkarya Bersama Halmahera, CEO PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris PT Kacci Purnama Indah.
Akankah ada saksi lain seperti yang dihadirkan? “Tentu saja kalau penyidik berpendapat perlunya dipanggil orang untuk menjelaskan dokumen atau menjelaskan keterangan saksi lain, itu selalu bisa,” kata Tessa, Selasa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru bicara yang merupakan pensiunan perwira polisi nasional itu tidak merinci waktu panggilan tersebut.
Tessa mengatakan, penyidik pasti bermaksud meminta keterangan dari banyak pihak.
“Saya hanya bisa mengatakan bahwa itu mungkin. “Tapi saya belum tahu strategi penyidikannya seperti apa, kapan dilakukan, dan kasusnya apa, saya tidak bisa tahu karena itu hanya kewenangan penyidik,” ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah memeriksa pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) atas perintah Abdul Gani Kasuba pada Jumat (1 Maret 2024).
Hasyim merupakan Direktur Perampingan Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.
Saat ini, Hasyim Daeng tengah dimintai keterangan terkait dugaan terkait pemberian izin usaha kepada perusahaan swasta yang salah satunya bergerak di bidang pertambangan tanpa melalui mesin dan atas kewenangan tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur. Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima uang terkait pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara.
Sementara itu, Bahlil Lahadalia sendiri dilaporkan JATAM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/03/2024) karena diduga mempermainkan izin pertambangan tahun 2021-2023.