Laporan reporter Tribunnews.com Ilham Riyan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pemanggilan mantan Gubernur Jawa Timur Hofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Keduanya berpeluang diperiksa dalam perkembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Adapun jika Gubernur Jatim dan wakilnya dipanggil, nanti kita serahkan kewenangannya kepada rekan-rekan penyidik, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sujiarto kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Pemikiran Hofifa dan Emil saat dipanggil terkait penjelasan alat bukti yang memerlukan keterangan dari keduanya.
“Jika ada bukti-bukti yang perlu diperjelas, tentunya penyidik tidak segan-segan meminta pemanggilan terhadap kasus sebelumnya dan kasus saat ini,” kata Tessa.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan kasus dugaan suap administrasi hibah kepada kelompok masyarakat APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 yang sebelumnya menjerat Wakil Presiden Jatim. Jawa 2019. DPRD -2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam kasus Sahat Tua, tim penyidik KPK menggeledah tempat kerja Hofifa dan Emil pada Rabu, 21 Desember 2022. Namun, baik Hofifa maupun Emil sama sekali tidak dipanggil dalam kasus Sahat Tua.
Selain penggeledahan kantor pasangan Hofifa-Emil, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor Sekda Jatim Adi Karyono dan kantor Sekretariat Daerah, serta BPKAD dan Bapeda Jatim di hari yang sama. . .
Tim penyidik KPK membawa kembali tiga koper berukuran besar setelah menggeledah kantor Hofifah Indar Parawansa selama hampir 10 jam saat ia masih menjabat Gubernur Jawa Timur. Bahkan kantor Emilo pun tak luput dari penggeledahan.
Petugas yang beranggotakan tujuh orang itu langsung memasukkan ketiga koper tersebut ke dalam mobil dan meninggalkan Kantor Gubernur Jatim sekitar pukul 20.00 WIB.