Seperti dilansir jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyidikan kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia.
Setidaknya ada empat pelabuhan yang pekerjaan pengerukan jaringan transportasinya diduga korupsi.
Berikut datanya: Paket pekerjaan pengerukan jalur angkutan di Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran (TA) 2015, TA 2016, dan TA 2017; Paket Pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016; paket pekerjaan pengerukan Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, tahun anggaran 2015, dan tahun anggaran 2016; Paket pekerjaan pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan tahun anggaran 2016.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024), mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi kini sedang menyelidiki kejahatan terkait paket pekerjaan pengerukan jaringan transportasi”.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) belum mengomentari konstruksi kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tessa baru saja memberi isyarat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan total sembilan tersangka, termasuk enam pejabat pemerintah dan tiga pihak swasta.
Mengenai nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan kronologis tindak pidana dan pasal-pasal yang “Mencurigakan bila penyidikan kasus ini selesai”.
Tessa mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemanggilan saksi dan kegiatan penyidikan lainnya.
Pada Rabu (26/6/2024) penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi di Polsek Palangkaraya.
Yang ditanyakan antara lain tiga pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas: Otto Patriawan, Yohanes Ririp, dan Muhammad Ardiansyah.
“Saksi akan dimintai keterangan umum mengenai mekanisme dan jaringan transportasi di Pelabuhan Tanjung Mas,” kata Tessa.