KPK Benarkan Dirut Nonaktif PT Taspen ANS Kosasih Sudah Jadi Tersangka

Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui status Direktur Utama PT Taspan (Persero) nonaktif Antonius Nicolas Stefanos (ANS) Kosasih patut dipertanyakan.

ANS Kosasih diketahui dipanggil sebagai saksi pada Selasa (5 Juli 2024) atas dugaan korupsi kegiatan investasi palsu di PT Taspen.

“Sudah ada satu (peserta) yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Hal itu diungkapkan Asep saat ditanya soal hasil tes ANS Kosasih

Meski begitu, Asep belum mau membeberkan materi pemeriksaan ANS Kosasih.

Namun, dia menyatakan terdakwa bisa dipanggil sebagai saksi.

Sebab, tindak pidana korupsi biasanya melibatkan lebih dari dua orang pelaku

Assep menjelaskan, “korupsi tidak ada satu pelakunya, biasanya dua, tiga atau lebih.

“Jadi kalau dipanggil saksi, dia datang ke sini sebagai saksi. “Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka, maka dia masuk sebagai tersangka,” ujarnya.

ANS Kosasih sendiri diperiksa sekitar 9,5 jam oleh tim penyidik ​​KPK. Mereka mulai menanyainya mulai pukul 11.00 hingga 20.33 VIB

Usai diinterogasi, ANS Kosasih memilih bungkam. Dia meminta Komite Pemberantasan Korupsi (PKC) disikapi langsung.

Tanya saja ke dalam, ujarnya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5 Juli 2024) malam.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Kasus korupsi BUMN rupanya merugikan pemerintah hingga miliaran rupee.

Berdasarkan sumber di Tribune.com, Pj Direktur PTI Taspan Antonius Nicholas Stephens (ANS) Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management Ikyawan Harry Primeranto menjadi tersangka.

Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Tim penyidik ​​KPK pun melakukan penggeledahan selama dua hari yakni Kamis (3/7/2024) dan Jumat (3/8/2024) untuk mengusut kasus tersebut. Direktur Utama PT Taspen NS Kosasih pada acara Taspen Day, Selasa (16 Januari 2024) bersama Sekretaris Menteri Pendayagunaan Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi (Pan-Arab) Rini Widiantini. (Nitis Havaro/Tribunnews.com)

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (3/8/2024) mengatakan, “Tim penyidik ​​telah menyelesaikan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.

Penyidik ​​mendatangi lima lokasi dalam pemeriksaan hari Kamis.

Di antaranya dua permukiman di Selatan, Pangkalan Sipinang, Jakarta Timur; Satu tempat tinggal berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat; Satu hunian berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Dan salah satu apartemen di Apartemen Beleza di Jakarta Selatan

Sementara penggeledahan dilakukan di berbagai tempat pada Jumat.

Kedua kantor ini merupakan kantor swasta yang berlokasi di SCBD Office 8 Jakarta Selatan; dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​menemukan dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan barang berupa uang dalam mata uang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *