KPK Belum Tetapkan Eddy Hiariej Kembali Jadi Tersangka, Johanis Tanak: Tunggu Saja Waktunya

Laporan reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak ingin Rush kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan pihaknya enggan rugi lagi jika Eddy Hiariej kembali meminta permohonan pendahuluan agar kasusnya menjadi tersangka kedua.

Saat ini, lanjut Tanak, pimpinan, wakil, dan direktur Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendiskusikan langkah ke depan untuk menangani kasus Eddy Hiariej.

Ia menegaskan, pembahasan yang dilakukan hanyalah diskusi belaka.

“Makanya kalau sudah ada putusan sementara perkaranya, baru aparat hukum bisa melihat lagi, mengarahkan administrasi yang buruk, sekarang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, kita buat yang baru, tapi kita tunggu dulu, karena semuanya tepat waktu. ,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).

Menurut Tanak, keputusan praperadilan itu murni administratif.

Keputusan praperadilan tidak mengakhiri perbuatan melawan hukum.

“Bukan berarti berakhirnya kerugian keuangan pemerintah, dan pada dasarnya tidak mengakhiri segala perkara pidana, karena hanya bersifat administratif,” jelasnya.

Tanak memastikan tidak ada pembatasan untuk memproses kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara cermat dan cermat ketentuan KUHAP dalam menangani perkara pidana.

Oleh karena itu, ketika prosedur hukum dimulai kembali, kalaupun ada kasus pendahuluan, kasusnya ditolak, itu yang kami harapkan, ”ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH). .

Eddy Hiariej diduga menerima Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.

Uang tersebut digunakan untuk menyelesaikan perselisihan status kepemilikan PT CLM, mencabut perkara di Bareskrim, dan menunjuk Ketua Pengurus Besar Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Namun, hakim sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan awal perkara Eddy Hiariej.

Oleh karena itu, status dugaan Eddy Hiariej tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *