KPK Belum Tahan Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar karena Sakit Keras

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pengusaha tambang emas Siman Bahar sakit parah sehingga penyidik ​​belum bisa mengambil tindakan untuk menangkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan Direktur PT Loco Montrado terlibat kasus dugaan korupsi di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

“Sekarang orangnya sakit parah, jadi kami akan terus mempertimbangkannya. Kita akan datangkan pakar kesehatan, pakar medis, ya kita akan cari second opinion, begitulah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam tayangan YouTube RI KPK, Jumat (5/07/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperjuangkan hak asasi manusia melalui penahanan dan tindakan pemaksaan lainnya.

Ia memberi contoh dengan berurusan dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Usai mendatangkan Lukasz dari Papua, KPK tak langsung menahannya.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Pusat Militer (RSPAD) di Jakarta Pusat.

“Kami akan periksa dulu, pantau kesehatannya, dan lain-lain, agar hak asasinya bisa kami jamin,” kata Asep.

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. 

Namun Siman mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus tersebut. 

Hakim menerima gugatannya dan kehilangan status sebagai tersangka.

Namun KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Karioto di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, hal itu hanyalah uji legalitas formal. 

Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki masalah tersebut.

Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dodi Martimbang (DM), CEO unit pengolahan PT Antama, sebagai tersangka.

Dia pasti diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang. 

Berbeda dengan Siman Dody, ia divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam dakwaan terhadap Dody, Jaksa KPK mendakwa mantan petinggi Antam melakukan korupsi pengolahan emas dan perak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar. 

Ia mengatakan, pihaknya memilih langsung PT Loco Montrado dan direkturnya Siman Bahar untuk menandatangani kerja sama proses produksi metal anoda. 

Perkembangan lainnya, Satgas TPPU yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah mengumumkan penyidikan baru terhadap kasus pidana terkait kepabeanan dan pencucian uang yang diduga melibatkan kelompok SB. 

Kelompok perusahaan yang juga diperiksa atas dugaan tindak pidana perpajakan ini diduga milik Siman Bahar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *