KPK Bantah Tangkap Pengusaha Said Amin saat Geledah Rumahnya di Samarinda

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (6/6/2024).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Vidyasari.

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disebut menangkap Said Amin saat menggeledah kediamannya. Namun KPK menolaknya.

Informasi sementara hanya penggeledahan dan tidak ada proses penangkapan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Penggeledahan rumah Said Amin sebelumnya dibenarkan Wakil Ketua KPK Aleksandar Marvata.

Alex mengungkapkan, tim penyidik ​​KPK telah menyita puluhan mobil dari rumah Dewan Kehormatan KONI Kaltim.

“Iya [sumpah serapah]. “Ada puluhan mobil yang disita,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Dalam kasus pencucian uang Rita Vidyasari, KPK sebelumnya menyita 536 dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, tim penyidik ​​juga menyita 91 sepeda motor dan satu mobil mewah milik Rita Vidyasari.

Ada Lamborghini, McLaren, BMW, lalu Hummer, Mercedes Benz dan lain-lain, ada 91 diantaranya mobil dan motor, kata Kepala Urusan Pemberitaan PKC Ali Fikri di Gedung Merah Putih PKC, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). 6/2019). 6/2024).  Rita Vidyasari, Mantan Bupati Kutai Kartanegare yang Terjerat Kasus Korupsi (Kompas.com)

Tak hanya itu, KPK menyita lima bidang tanah dan berbagai barang mewah lainnya. 

Namun ia menemukan ada 30 jam tangan mewah dari berbagai merek seperti Rolex, Richard Mille, Hublot dan lain-lain. 

Dia membenarkan penyitaan aset tersebut oleh KPK untuk mengoptimalkan kompensasi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Vidyasari. 

Tentu saja dalam persidangan, JPU KPK akan meminta majelis hakim menyita dan menyerahkannya kepada negara, kata Ali.

Namun dia memastikan tim penyidik ​​akan terus mendalami dan menelusuri aset Rita yang diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi, serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Hal itu terjadi melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Saat ini sebagian besar mobil dan sepeda motor serta barang bukti lainnya dititipkan di Rupbasan KPK di Kawang dan beberapa tempat lain di Kalimantan Timur di Samarinda dan juga dititipkan ke beberapa pihak untuk pemeliharaannya,” kata Ali.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rita dan timnya atas keberhasilan Khairudin dalam tiga kasus korupsi yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Savit Golden Prima, Heri Susanto Gun alias Abun untuk kernel dan plasma perkebunan sawit PT Savit Golden Prima di Desa Kupang Baru. Kecamatan Muara Kaman.

Sedangkan Rita dan Khairuddin diduga menerima suap senilai Rp436 miliar terkait serangkaian proyek di Kabupaten Kukar selama keduanya menjabat Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta alternatif enam bulan penjara, sedangkan Khairudin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. Rita Vidyasari, terpidana kasus suap pemberian izin perkebunan di Kutai Kartanegara, keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnevs/Irvan Rismavan (Tribunevs/Irvan Rismavan)

Dalam perkembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. 

Keduanya diduga melakukan pencucian atau penyembunyian dana sebesar Rp 436 miliar yang diterimanya dari biaya proyek, perizinan, dan biaya lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan menggunakan berbagai cara dan aset dengan menggunakan nama orang lain. 

Dalam pengusutan kasus pencucian uang ini, tim penyidik ​​menyita sejumlah besar harta benda dan barang mewah dari Rita yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *