KPK Bantah Ada Nuansa Politis karena Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya motif politik karena tidak memanggil dan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Nur.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menangkap pria yang akrab disapa Paman Birin itu sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Bahkan, enam tersangka lainnya ditahan tak lama setelah penangkapan.

“Adik SN (Sahabireen Noor) terbukti punya segala macam tuduhan pilih kasih, pilih kasih, KPK tidak benar-benar berpolitik, yang bersangkutan diberhentikan (Imigrasi, red.) diberikan. ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

KPK meyakinkan penyidikan kasus Sahbireen Noor akan terus berlanjut.

Tessa mengatakan penyidik ​​berhak memanggil dan menahan Paman Birin.

“Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan tindakan lain, tentu dikembalikan kepada penyidik ​​yang berhak mengatur sendiri rencana penyidikannya,” ujarnya.

Tessa meminta masyarakat bekerja sama memantau kasus tersebut, sehingga tidak ada pihak yang mengutak-atik saksi atau mengganggu proses penyidikan.

Biarkan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan proses penyidikan secara terbuka, transparan, dan profesional sehingga jelas kapan kasusnya akan dibawa ke pengadilan, kata Tessa.

Sehabirin Noor dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam peristiwa suap dan/atau gratifikasi tersebut.

Ketua DPD Golkar Kalsel ini diduga terlibat dalam penyelenggaraan proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Sahabeereen Noor, yaitu:

1. Sahbireen Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) 2. Ahmad Solahan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Arlinah (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pemungut uang/fee) 5 .Agastya February Andrian (Pimpinan Dalam Negeri) Gubernur Kalimantan Selatan) Ketua) 6. Sugeng Wahiudi (Pvt)7. Andy Susanto (Prajurit)

Sahibreen Noor diduga mengenakan biaya 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya saat ini mencapai Rp 1 miliar.

Mereka mengeluarkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pembangunan lapangan sepak bola di area olah raga umum, pembangunan kolam renang di area olah raga umum, dan pembangunan seluruh gedung.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Sahbireen Noor menerima honor sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Nilainya adalah USD 500.

Sahbireen, Solhan, Yulianti, Ahmed dan Agastya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b, 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sugeng dan Andy diduga melanggar Pasal 55 Ayat (1) 1 Ayat 5 Huruf A atau B KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor. Penyidik ​​menunjukkan bukti operasi perburuan liar (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kepala Dinas Cipta Karya Yulianti Arlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ah. Tindak pidana korupsi senilai Rp12 miliar yang diduga dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Fabri Andrian dan dua pihak swasta, Sugeng Wahiudi dan Andy Susanto, Pj Kepala Departemen Dalam Negeri, serta menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah atau bukti-bukti yang mereka terima. Perwakilan di Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025. Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.

Enam dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK langsung ditahan. Enam orang merupakan OTT.

Satu lagi yang tidak ditahan adalah Sahbeereen Noor. Mereka adalah OTT. tidak termasuk di antara mereka yang ditangkap.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyurati Direktur Jenderal Imigrasi untuk melarang Sahabirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *