KPK: Bansos yang Dikorupsi Adalah yang Dibagikan Presiden Jokowi

Laporan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan program bantuan kemanusiaan (bansos) yang diusut korupsi merupakan dukungan jatah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Paket bantuan kemanusiaan (banpres) yang disalurkan Presiden berupa beras, padi, susu, kecap, dan roti.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, Sabtu (29/6/2024) mengatakan, “Memang bantuan yang sedang didalami ini merupakan salah satu bantuan yang diberikan Presiden kepada masyarakat”.

Bentuk korupsi dalam hal ini adalah penggerogotan bantuan secara sengaja.

Selama ini, ia diduga merugikan negara sebesar Rp 250 miliar akibat korupsi penyaluran bantuan kemanusiaan tahap ke-3, ke-5, dan ke-6.

Pak Tessa mengatakan, “Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sangat prihatin dengan apa yang patut dicurigai, dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara tuntas.”

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan sedang melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi Luang dalam pembelian bantuan kemanusiaan untuk presiden pada tahun 2020.

Rupanya hal itu terkait dengan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek di Kementerian Urusan Masyarakat (Kemensos) pada tahun 2020.

Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan perkembangan Operasi Over The Counter (OTT) pada tahun 2020.

Karya bisu tersebut kala itu juga menarik perhatian Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Masyarakat.

Kasus Juliari sendiri semakin meningkat. Mantan politikus PDIP itu tidur di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus korupsi bantuan publik, Presiden menetapkan pengusaha Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

Isu bantuan kemanusiaan Presiden juga terungkap dalam dugaan penyaluran bantuan kemanusiaan (BSB) di Kementerian Sosial yang melibatkan Ivo Wongkaren.

BSB menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2020 untuk mengurangi dampak Covid-19.

Bantuan ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga Oktober 2020.

Pada saat yang sama, Kementerian Sosial juga telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Presiden di Jabodetabek.

Ivo ikut serta dalam proyek tersebut dan menjadi salah satu dealer yang menerapkan penggunaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

“Dalam proyek bansos yang dilarang Presiden, PT ALA memiliki paket yang lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjual proyek bansos yang dilarang Presiden,” demikian isi dakwaan Jaksa KPK.

Pada saat yang sama, Bapak Ivo Vongkachen dinyatakan bersalah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada Perusahaan KPM dalam proyek PKH Kementerian Pekerjaan Umum.

Ia divonis 13 tahun penjara, denda 100 juta kip, 12 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar 120.118.816.820.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *