Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Prithama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan upaya hukum untuk meminta putusan antara sekelompok hakim di pengadilan tipikor Jakarta untuk memberhentikan hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh.
Majelis hakim diketahui telah menerima pembebasan Ghazalba Saleh dan memerintahkan pembebasannya dari penjara Khyber Pakhtunkhwa.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sepakat untuk menempuh upaya hukum, baik mengemis maupun melawan,” kata Wakil Direktur Jenderal Tipikor Noorul Ghafroon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1). 5/2024).
Keputusan ini diambil setelah pimpinan Khyber Pakhtunkhwa mengadakan pertemuan dengan banyak pekerja pada Selasa pagi.
Banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga antirasuah itu bertindak tidak konsisten dengan tindakan lembaga peradilan.
Gaffrun mengatakan, hakim yang menangani kasus Gazalba juga sedang mendengarkan kasus mantan Menteri Pertanian Sahar Yasin Limpo (SYL) dan Gubernur Papua Lucas Enyembe.
“Perlu diketahui bahwa hakim dalam perkara Tuan Ghazalba juga adalah hakim yang sedang memutus atau meninjau perkara Tuan SYL. Kedua, beliau juga meninjau dan memutus perkara Lucas Enyembe. dua terakhir. kasusnya, memutus dakwaan korupsi yang diajukan kuasa hukum KPK,” jelasnya.
Jadi, jika hakim yang bersangkutan sekarang mengatakan JPU KPK tidak punya kewenangan, maka ada pertentangan dengan putusan-putusan sebelumnya yang telah diperiksa dan diputuskan sendiri, imbuh Ghafroon.
Terkait alasan hakim yang menyebut kuasa hukum KPK tidak mendapat izin dari Jaksa Agung, menurut Ghafroon, hakim salah.
Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengadili kasus tersebut.
“KPK diasumsikan berada di bawah Kejaksaan Agung, sedangkan UU KPK 19/2019 Pasal 3 menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga independen yang menjamin independensi dan kinerjanya, karena kita tidak boleh terlibat dengan pihak asing,” tegasnya.
Ghazalba Saleh merupakan hakim tingkat tinggi yang ditangkap karena kasus pencucian uang sebesar 62,8 miliar dolar.
Senin (27/5/2024) pekan lalu, sekelompok hakim Pengadilan Pidana Jakarta menerima aduan atau surat perintah pencabutan Ghazalba Saleh yang didakwa menyetujui TPPU dalam perkara Mahkamah Agung. MA).
Dalam sambutannya, hakim menilai Ketua Panitia Pemberantasan Korupsi Administratif Kejaksaan tidak berhak menggugat kasus Ghazlaba Saleh, dan tidak ada surat dari kuasa hukum. kantor. Sehingga tudingan kuasa hukum KPK tidak diterima.
Hakim yang menangani kasus Ghazalba Saleh adalah Fazal Hendrie, Riento Adam Punto dan hakim ad hoc Sukartono.
Alhasil, majelis hakim memerintahkan Kejaksaan Khyber Pakhtunkhwa melepaskan Ghazalba dari tahanan. Senin malam, Ghazalba keluar dari Lapas K4 KPK.
Ini merupakan kemenangan kedua bagi Ghazalba.
Ghazalba sempat menghirup udara bebas saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Desember 2022 karena mengorganisir kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terkait kasus suap.
Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Bondang memutuskan Ghazalba tidak bersalah.
Ia keluar dari Balai Pomdam Jaya Guntur pada malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah memutus kasus tersebut di Mahkamah Agung. Namun, keputusan akhir ditolak. Diumumkan bahwa Ghazalba bebas.