KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU

Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang mantan Menteri Pertanian (Mentana) Syahrul Yasin Limpo (SYL) keponakan Andri Tenri Radinsyah alias Bibi terkait dugaan pencucian uang. (TPPU) kasus.

Bibi sebenarnya seharusnya mengusut kasus kakeknya pada Selasa (16/7/2024).

Namun saat itu, Bibi mengundurkan diri dari keikutsertaannya dalam ujian, dengan alasan sakit.

Sekadar informasi, keponakan Anda untuk sementara berhalangan hadir karena sakit. Kami akan mencabut surat tilangnya, kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18 Juli 2024).

Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa ibunda Bibi yang juga anak SYL, Indira Chunda Thita, pada Selasa lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tessa Thita menjelaskan soal harta kekayaannya kepada SYL dan keluarganya.

“Yang bersangkutan diminta memberikan keterangan terkait kasus TPPU SYL. Mereka memintanya untuk mengungkap harta kekayaan SYL dan keluarganya,” jelas Tessa.

Terkait hal tersebut, Teessa sebelumnya menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki keluarga SYL dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal itu diungkapkan Tessa menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (7/11/2024) untuk meringankan perkara tersebut. 

Menurut hakim, keluarga SYL juga bisa menikmati manfaatnya. Sementara SYL sedang mencari TPPU yang masih ada, kata Tessa, Kamis (7/11/2024).

Sedangkan SYL divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan subsider empat bulan penjara.

Selain itu, ia divonis dua tahun penjara dengan tambahan denda berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan permintaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi yang ingin memvonis SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dollar subsidernya. Dia dipenjara selama empat tahun.

Sementara itu, Plt Direktur Bidang Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara. dan dia mengutuk 200 juta, anak perusahaannya dipenjara dua bulan.

Hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan Hatta dan Kasdi divonis enam tahun penjara dan denda 250 juta Rupiah ditambah tiga bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *