KPK Apresiasi Majelis Hakim yang Vonis 10 Tahun Penjara Eks Menteri Pertanian SYL

Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (KPK) puas dengan keputusan hakim terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus pemerasan dan bunga di Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, “Walaupun sudah ada keputusan, seperti kita ketahui bersama, KPK puas dengan keputusan juri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2024). ) ).

Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara ditambah Rp300 juta, satuan empat bulan penjara.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga divonis hukuman tambahan berupa pembayaran Rp14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, jaksa dalam permohonannya menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, fasilitas enam bulan penjara rumah, dan membayar Rp44,2 miliar 30 ribu dollar AS.

Terkait hasil putusan, Tessa mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) punya waktu sepekan untuk memikirkannya sambil menginformasikan kepada pimpinan KPK.

Selain itu, waktu ini juga akan digunakan untuk mengajukan gugatan atau mendapatkan perintah, kata Tessa.

Selain SYL, majelis hakim juga memvonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Kasdi Subagyono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, fasilitas dua bulan penjara.

Sebelumnya, Kasdi Subagyono divonis 6 tahun penjara.

Kasdi juga didenda Rp 250 juta, fasilitas tiga bulan penjara. 

Sedangkan Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Hatta sebelumnya dipenjara selama enam tahun. 

Ia juga harus membayar denda Rp250 juta kepada karyawannya selama tiga bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *