KPK Alokasikan Dana Rp 2,1 Miliar untuk Penguatan UU Tipikor

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalokasikan dana senilai Rp2,1 miliar untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejahatan.

Usulan anggaran penguatan undang-undang antikorupsi disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024). 

“Rancangan anggaran yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digunakan untuk memperkuat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU 31 Tahun 1999 juncto 20 2001) yang diatur oleh UNCAC. Disetujui dalam UU Nomor 7 Tahun 2006 dengan persetujuan UNCAC,” kata Juru Bicara KPK Group Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

KPK akan menggunakan anggaran ini untuk mengkaji dan merekomendasikan usulan perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya untuk mengubah beberapa ketentuan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dalam amandemen Undang-Undang Anti Korupsi.

Penyuapan terhadap pejabat publik asing dan penyuapan di sektor swasta seperti perdagangan pengaruh.

“Termasuk pengayaan ilegal, pengedaran pengaruh, penyuapan terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta penyuapan di sektor swasta,” jelas Budi.

KPK meyakini pencantuman ketentuan tersebut dalam perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi akan mendongkrak upaya pemberantasan korupsi. 

Selain memberikan efek jera yang lebih besar, pencantuman ketentuan tersebut akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. 

“Melalui penguatan ini diharapkan pemberantasan korupsi lebih memberikan efek jera dan meningkatkan pendapatan negara,” kata Budi. 

Sebelumnya, Nawawi mengajukan tambahan anggaran KPK sebesar Rp117 miliar pada tahun 2025. 

Kebutuhan anggaran KPK pada tahun 2025 sekitar Rp1,3 triliun, sedangkan batasan penunjuk saat ini hanya Rp1,23 triliun.

Total anggaran KPK sebesar Rp1,3 triliun, sedangkan pagu indikatifnya sebesar Rp1,23 triliun, kata Nawawi. 

Menurut Nawavi, pagu target KPK pada tahun 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, anggaran KPK sebesar Rp 1,37 triliun. 

Untuk itu, Nawawi berharap Komisi III DPR menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 117 miliar untuk memenuhi kebutuhan operasional KPK pada tahun 2025.

“Jadi, dalam forum terhormat ini, kami yakin akan ada usulan dari pimpinan DPR dan seluruh anggotanya, untuk tambahan anggaran sebesar 117 miliar,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *