KPAI Usulkan yang Bisa Akses Rokok dan Vape di Atas 21 Tahun

Laporan reporter Tribunnews.com Eko Sutrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pertumbuhan pengguna rokok tradisional dan rokok elektronik (vape) di kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia sangat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, prevalensi merokok pada anak sekolah usia 13 hingga 15 tahun meningkat dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).

Wakil Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan permasalahan rokok elektrik semakin diperumit dengan kemudahan akses terhadap produk-produk tersebut, terbukti dengan banyaknya toko dan toko yang menyediakan produk tersebut.

Selain itu, harga rokok elektrik terjangkau untuk kalangan remaja dan anak-anak.

KPAI juga menyarankan masyarakat yang boleh membeli rokok dan rokok elektrik harus berusia di atas 21 tahun, bukan 18 tahun, ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Ia mengatakan, otak depan, tumbuh kembang anak mulai matang pada usia 21 tahun.

Jasra berkata: “Kami berharap industri rokok dan vaping tidak menyasar anak di bawah umur.

“Industri tidak akan bangkrut tanpa keterlibatan anak-anak, masih banyak konsumen lainnya. Kita berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak-anak,” pungkas Jasra.

KPAI juga mendorong kesadaran dari kalangan industri untuk menggairahkan gerakan-gerakan peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.

Mereka menyerukan kepada dunia industri untuk bertanggung jawab karena banyak anak-anak yang menjadi korban agar mereka dapat direhabilitasi kembali ke gaya hidup yang lebih sehat.

Menanggapi isu terkini dan pernyataan KPAI, Andrew Koh, Presiden Airscream Global Brands, mendukung upaya pemerintah untuk mencegah penggunaan rokok elektrik di kalangan anak di bawah umur dan bahkan orang dewasa yang bukan perokok.

“Kami secara proaktif bekerja sama dengan organisasi kepatuhan internasional untuk memastikan bahwa produk sepenuhnya mematuhi undang-undang yang mengatur perdagangan rokok elektronik di berbagai pasar,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku industri, untuk lebih memperhatikan pengendalian rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja.

“Kami berharap penggunaan rokok elektrik oleh anak-anak dan remaja dihilangkan dan hanya pengguna dewasa yang dapat mengaksesnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *