TRIBUNNEWS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar rapat khusus pada Senin (23/9) membahas kasus bullying di SMA BINUS Simprug. Rapat ini dihadiri berbagai pihak terkait antara lain Irjen Kemendikbudristek, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Jakarta, Kepala Kantor Jakarta Khusus. Dinas Sosial Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta serta perwakilan SMA Bina Nusantara Simprug.
Pertemuan ini merupakan upaya KPAI untuk duduk dan mendengarkan kronologis kejadian secara lengkap, serta upaya yang dilakukan pihak sekolah dan pihak lain dalam kasus tersebut.
Segera bertemu dengan Dr. Adi Lexono, M.M.Pd, Komisioner KPAI mengatakan lembaganya memastikan sistem perlindungan anak berjalan baik bagi anak terlapor dan terlapor. Ia juga menyatakan, seluruh tahapan persidangan harus dilakukan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk melindungi semua pihak yang terlibat.
KPAI juga menekankan pentingnya menjaga proses pendidikan anak-anak yang terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, ada yang sudah lulus kelas 12 dan harus fokus belajar lagi agar bisa lulus ujian dengan baik. Selain fokus pada anak peserta, KPAI menekankan proses pembelajaran bagi siswa non peserta juga harus dijaga dan difasilitasi dengan baik.
Selain itu, KPAI mendapat informasi adanya aksi demonstrasi di SMA BINUS Simprug yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan siswa lain selama proses pembelajaran. Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI mengatakan: “Saya mohon maaf jika ambisi tersebut diungkapkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kegiatan pengajaran. Seharusnya ambisi tersebut disampaikan kepada pihak yang tepat, misalnya pihak kepolisian, tanpa mengorbankan keselamatan siswa lainnya. “
Selain itu, KPAI menegaskan semua pihak harus melindungi identitas anak, terutama pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. KPAI mengimbau semua pihak, termasuk media, berhati-hati dalam memberitakan kasus yang melibatkan anak. “Tolong utamakan kepentingan anak-anak. Jadi bukan sekedar viral, bukan sekedar momentum, keluarga dan lain-lain, tapi demi kepentingan terbaik bagi anak, tambah Dia.
KPAI juga berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik pihak sekolah, kepolisian, hingga kementerian terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa menambah beban siswa lainnya. “Keselamatan dan kesejahteraan anak menjadi fokus utama KPAI dalam penanganan kasus ini,” pungkas Dr. Aris Adi Leksono, M.M.Pd, Komisaris KPAI (***VIN***)