MASALAH. COM, JAKARTA – Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengingatkan pola asuh yang baik merupakan solusi pencegahan kekerasan pada anak.
Adi kemudian mengatakan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada tahun lalu sebanyak 2.656 kasus.
Faktanya, ada 383 kasus dalam tiga bulan pertama tahun 2024.
“Kekerasan dalam mengasuh anak merupakan penyebab terbesar terjadinya kekerasan,” kata Adi saat menghadiri Open House dan membuka KinderCastle Daycare cabang ke-12 di Setiabudi, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan KPAI sebagai bentuk dukungan terhadap tempat penitipan anak atau tempat penitipan anak pasca diberlakukannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak 1000 Hari Pertama Kehidupan, 4 Juni 2024.
Dimana salah satu pasal dalam undang-undang tersebut, Pasal 30(2C) mewajibkan perusahaan/penyedia properti untuk menyediakan fasilitas penitipan anak sebagai bentuk dukungan terhadap ibu setelah melahirkan.
‘Pengasuhan anak yang baik adalah kunci untuk mencegah kekerasan terhadap anak. “Jadi pengasuhan anak menjadi solusi lain untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Ia menyadari bahwa KinderCastle Daycare dapat menjadi fasilitas penitipan anak berbasis teknologi yang modern, aman, dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan anak di seluruh Indonesia.
KPAI mengupayakan peran aktif masyarakat dan perusahaan dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
“KPAI terus mengajak masyarakat dan dunia usaha untuk turut serta dalam pencegahan kekerasan pada anak, salah satunya dengan memberikan day care atau penitipan anak serta memberikan dukungan terhadap UU KIA pada 1000 hari pertama Undang-Undang Standar Hidup yang disahkan pada 4 Juni. ,” dia berkata.