Laporan jurnalis TribuneNews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah akan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) atau siswa madrasah masa taruf (Matsama).
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan proses MPLS tidak boleh diwarnai dengan kekerasan dan pelecehan.
“MPLS tidak boleh ternoda oleh kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kekerasan. KPAI berkeyakinan bahwa MPLS harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak, prinsip non-diskriminasi “Prinsip yang terbaik kepentingan anak, hak hidup, eksistensi dan perkembangan serta prinsip menghargai pendapat anak,” kata Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).
Aris mengatakan, setiap tahunnya hasil pemantauan KPAI masih menemukan adanya perilaku kekerasan di MPLS, bahkan hingga berujung pada kematian.
Bullying yang dilakukan oleh siswa senior terhadap siswa baru merupakan hal yang sering terjadi.
Aris mengatakan, seringkali para pelajar diminta melakukan aktivitas yang sama sekali tidak berhubungan dengan tujuan MPLS, serta aktivitas kekerasan lainnya.
Dikatakannya, “KPAI mengantisipasi kegiatan kekerasan MPLS hanya akan menambah daftar panjang perundungan, pelecehan dan kekerasan lainnya. Karena dalam kondisi tertentu, korban akan berusaha melakukan perlawanan.”
KPAI mengajak semua pihak khususnya satuan pendidikan dan orang tua untuk meninjau MPLS yang ramah anak dan anti kekerasan.