KPAI: Industri Gim Jangan Sampai Korbankan Masa Depan Anak

Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerbitkan peraturan yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah terkait industri game.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Dorongan Pengembangan Industri Olahraga Tanah Air.

Komisioner KPAI Subkelompok Korban Kejahatan Siber Anak Kawiyan mengatakan, kebijakan presiden hanya fokus pada pendapatan.

Namun, menurut KPAI, di sisi lain banyak dampak negatif dari game online tersebut.

“Tentunya kalau pemerintah ingin mengembangkan olahraga sebagai sumber pendapatan ya harus kita dukung. Asalkan kita memperhatikan dampak negatifnya,” ujarnya saat ditemui Tribun Network di kantor Tribunnews.com. , Palmera, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Kawiyan mengatakan pemerintah memperkirakan jumlah atlet di Indonesia akan mencapai 174,1 juta pada tahun 2022.

Sekarang menurut uang virtual sudah mencapai Rp 25 triliun dan pemerintah berencana menambahnya lagi.

“Sekali lagi kita ingat bahwa industri olahraga tidak boleh mengorbankan anak, masa depan anak, karena semua orang sepakat bahwa olahraga itu buruk dan jika tidak kita jaga maka anak kita akan menderita,” kata Kawiyan.

KPAI menggelar pertemuan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk memberikan pendapat atas kebijakan presiden tersebut. 

Ia mengatakan, kebijakan presiden tersebut tidak melibatkan menteri atau lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Karena game ini diharapkan di satu sisi bisa menghasilkan devisa, tapi di sisi lain juga membawa dampak negatif yang jika tidak ditangani akan menimpa kita semua yang ada di dalam game tersebut,” ujarnya. dia berkata.

Dampak game online terhadap anak berupa pornografi, tindakan kekerasan, perkataan yang menyinggung, hal-hal yang menakutkan, dan lain-lain. 

“Kita masih ingat kasus yang ditangkap di Polres Bandara Soekarno Hatta. Delapan anak berusia 12 hingga 17 tahun ditangkap. antara korban dan pelaku melalui game online,” jelas Kawiyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *