KPAI : Dibebaskannya Pria Terdakwa Pencabul Anak Tiri di Jaktim Ciderai Rasa Keadilan

Laporan TribunJakarta.com, jurnalis Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menggelar konferensi kasus atau diskusi kasus terkait dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial B (16).

Langkah itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengambil putusan sementara yang membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap GN dan membebaskan GN dari tahanan Kelas I Cipinang.

KPAI menyatakan, pencabutan dakwaan dan penetapan sementara penangkapan terdakwa merugikan keadilan bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual (CSV).

“Tampaknya (perkara) ini diajukan (dikaji) oleh Komisioner yang membawahi KS (KPAI). Saya khawatir aparat penegak hukum menjadi preseden dan merugikan keadilan publik dalam kasus ini,” kata Ketua KPAI Ai Maryati. Kamis (23 Mei 2024).

Setelah B mengetahui GN keluar dari penjara berdasarkan informasi dari tim bantuan hukum, ia menjelaskan ingin mengakhiri hidupnya karena merasa tidak mendapat perlindungan dari negara.

“Kami optimistis hasil rapat kerja dengan pihak kepolisian, kejaksaan, PN Jaktim, dan wali anak dapat memberikan rekomendasi dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, benang kusut itu akan terungkap jika diikuti satu per satu.

“Saya kira ini pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama teman-teman yang punya KS (Komisioner KPAI),” kata Ai Maryati.

Gadis asal Jakarta Timur yang dianiaya ayah tirinya itu dikabarkan berinisial GN karena korban bersekolah di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Konferensi kasus ini membahas tentang putusan sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada April 2024 yang menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan GN terhadap dakwaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: KPAI undang aparat penegak hukum selidiki kasus pembebasan ayah yang menganiaya anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *