KPAI Awasi Penanganan Kasus Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Padang

Komisi Perlindungan Anak memantau kasus penyiksaan siswa SMP yang dilakukan aparat kepolisian di Padang

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawasi penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SMA berinisial AM (13) yang dilakukan petugas kepolisian di Padang.

Komisioner KPAI Dian Sasmita memastikan, pengawasan akan dilakukan pihaknya hingga penanganan kasus tersebut selesai.

KPAI akan memantau kasus ini hingga selesai dan keluarga korban mendapatkan keadilan, kata Dian melalui keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).

Pemantauan tersebut bertujuan untuk memastikan masalah ini ditangani secara transparan.

Pelaku juga harus mendapat imbalan yang pantas berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

KPAI berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus kematian AM secara jelas dan transparan serta menghukum pelakunya seberat-beratnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, ujarnya.

Menurut Dian, seharusnya anak yang berhadapan dengan hukum ditindak melalui sistem peradilan pidana anak (SPPA), bukan penyiksaan.

Padahal SPPA sudah berlaku sejak tahun 2012.

“SPPA ini sudah ada sejak tahun 2012 dan sudah berlaku cukup lama. Jika benar AM meninggal akibat kekerasan polisi, maka Polri harus segera berbenah, memastikan kapasitas dan kualitas aparatur negara. SDM Polri ditingkatkan dalam penanganan anak agar kedepannya tidak ada lagi AM-AM,” kata Dian.

Diketahui, jenazah siswi SMA berusia 13 tahun, AM, ditemukan di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) sore.

AM ditemukan tewas dengan luka memar.

Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal karena disiksa petugas polisi patroli.

Sementara itu, Kapolda Sumbar membantah kematian AM akibat penyiksaan yang dilakukan anggotanya.

Menurut dia, dalam perkelahian yang terjadi malam kejadian, polisi bereaksi cepat dengan mengerahkan tak kurang dari 30 petugas untuk membubarkan massa.

Disebutkan, petugas juga menangkap 18 orang saat kejadian karena diduga memicu perkelahian, dan tidak ada nama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek Kuranji.

Hanya saja sebelum jenazah ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, berdasarkan keterangan A yang sedang digendong, AM diminta masuk ke dalam sungai untuk menghindari kejaran polisi, kata Kapolda Sumbar. Irjen Suharyono saat jumpa pers, Minggu (23/6/2024), seperti dilansir Tribun Padang. .com.

Jadi sudah ada kesaksian bahwa Afif Maulana sedang mempertimbangkan untuk masuk ke sungai atau menceburkan diri ke sungai, lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *