Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kongres Perempuan Indonesia (Kowani) Jenderal Kivo Rubiando Vioko mengatakan perempuan dan anak-anak dirugikan dengan fenomena perjudian online.
Zivo mengatakan, aktivitas perjudian online dapat menimbulkan berbagai masalah sosial seperti meningkatnya tingkat kekerasan dalam rumah tangga, menimbulkan konflik keluarga, dan menyebabkan perceraian.
Kivo menambahkan, yang berbahaya adalah anak bisa meniru apa yang dilakukan orang tuanya.
“Perempuan dan anak-anak seringkali menjadi korban dari aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh kepala keluarga,” kata Jiwo di Jakarta, Kamis.
Fenomena perjudian online tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam saja, namun juga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (BPATK) juga menyebutkan ada lebih dari 1.000 perwakilan masyarakat beserta kantor pusatnya yang terlibat dalam transaksi perjudian online.
“Jadi fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya menimpa masyarakat awam, tapi juga masyarakat berpendidikan tinggi seperti anggota dewan, ASN, dan jurnalis,” jelas Givo.
Untuk itu, Govani mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah dengan membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Djajanto.
“Jangan berpikir Anda akan mendapatkan semuanya dengan mudah atau instan, percayalah pada perjudian online. Semuanya butuh proses,” kata Kivo.
Govani juga meyakini pemerintah tidak hanya akan menindak tegas para penjudi, tapi juga bandar judi.
Selain itu, edukasi literasi keuangan pada masyarakat juga diperlukan untuk mencegah perjudian online.
Selain itu, Govaniye terus memberikan pelatihan literasi keuangan kepada perempuan.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Djajanto mengatakan, pemerintah saat ini lebih mengutamakan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya perjudian online.
Selain itu, penegakan perjudian online terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang berpartisipasi seperti pihak yang mempromosikan perjudian online di media sosial.
Transaksi perjudian online di Indonesia semakin meningkat dan mencapai Rp 600 triliun pada Maret 2024.