Korupsi Tower BTS Mengalir ke Qosasi: Suap Rp40 M Diberi Kode ‘Paket Garuda’, Berdalih Sponsor MU

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan III (BPK) Achsanul Qosasi mengungkap kisah penerimaan dana Rp 40 miliar untuk mengamankan audit proyek menara 4G BTS BAKTI Kominfo.

Pada Selasa (14/05/2024), sidang di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan memeriksa Achsanul Qosasi dan temannya, Sadikin Rusli sebagai terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Sadikin mengaku Achsanul disuruh mengambil uang Rp 40 miliar dengan kode “Paket Garuda”. Paket tersebut diterima di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juni 2022 dari Windi Purnama, sahabat mantan Direktur BAKTI Kominfo.

“Sebelum ke Jakarta, apakah sudah menghubungi Pak Achsanul Qosasi?” tanya Hakim Agung Fahzal Hendri kepada Sadikin Rusli.

“Iya Kak. Nanti ada yang menghubungi, mohon diterima, ada paket Garuda,” jawab Sadikin.

Bernama Paket Garuda, Sadikin menilai uang itu ada kaitannya dengan sponsorship klub sepak bola asuhan Achsanul Qosasi, yakni Madura United (MU).

Selain itu, kakak Sadikin juga menjadi salah satu sponsor klub tersebut.

“Saya sponsor. Adik saya juga sponsor klub,” kata Sadikin.

Pak Achsanul punya klub sepak bola. Sponsornya biasanya banyak. Madura United, ujarnya lagi.

Namun, Sadikin menegaskan, dirinya hanya mengetahui dana Rp 40 miliar yang terlibat dalam pengadaan tower 4G BTS BAKTI Kominfo terkait korupsi.

Terbukti dari namanya yang disebut-sebut dalam sidang terpisah tersebut.

Dari situlah dia mulai takut dan meminta Achsanul Qosas mengembalikan uang 40.000 juta.

“Lama-lama terungkap dalam sidang Kominfo. Kenapa tiba-tiba ditelepon atau khawatir dengan apa yang sebenarnya disampaikan dalam sidang?” tanya Hakim Fahzal.

“Iya, dialah yang menyebut nama Sadikin. Saya mulai takut Yang Mulia. Saya hubungi dia (Achsanul), ‘Kembalilah mas’.”

Dalam kasus ini, Jaksa Achsanul Qosasi didakwa menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat.

“Mendakwa Achsanul Qosasi sebagai anggota III BPK RI periode 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan maksud mendapatkan keuntungan sebesar 2.640.000 USD atau Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa. sidang Kamis (3/07/2024).

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk syarat audit proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G Tahun Anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo, tidak ada kerugian negara. Sadikin Rusli (SR), tersangka baru kasus suap pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. (Jaksa Agung Puspenkum)

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian sementara penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, karena tidak ada kerugian negara.

Kajian kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G pada Tahun Anggaran 2022, di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menghentikan Penyidikan Jaksa Penuntut Umum untuk tujuan khusus berdasarkan temuan Audit Tahun 2022. tidak menunjukkan kerugian bagi negara.”

Akibat perbuatannya, ia dijerat dalam dakwaan pertama dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Dugaan Kedua: Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor dibacakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Dakwaan keempat: Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Sadikin Rusli Anak Pasal 12 huruf e Sub Bagian Pasal 5 Ayat (2) Sub Bagian Pasal 11 Sub Bagian Pasal 12 B juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *