Korupsi Tol MBZ, Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Dkk Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadela melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa telah memvonis empat terdakwa dengan hukuman empat hingga lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan Mohamed bin Zayed Flower alias Jalan Tol Layang Jakarta-Scampek II atau Jalan Tol MBZ. Penjara

Keempat terdakwa adalah mantan General Manager PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono; Ketua panitia tender JJC Yudi Mahyudin, ahli jembatan Tony Budanto Sikhite dari PT LAPI Ganeshatama Consulting dan mantan direktur PT Bukaka Teknik Utama Sophia Balfas.

Gugatan tersebut diajukan Kejaksaan Agung pada Rabu (7/10/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai mantan direktur JJC, Diogo Widjono divonis hukuman empat tahun penjara yang sama dengan dakwaan terhadap Yudi Mahudin.

“Deva, 4 tahun penjara untuk Dioko Dwijono,” kata jaksa di pengadilan.

Tuntutan, Yudi Mahyudin divonis 4 tahun penjara, imbuh jaksa.

Sedangkan Sophia Balfas dan Tony Sikhite divonis lima tahun penjara.

“Jaksa memvonis Sofia Balfas lima tahun penjara,” kata jaksa.

“Jaksa, Tony Budianto Vonis Shiht 5 Tahun Penjara”.

Selain pidana fisik, keempat terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar.

Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan hukuman enam bulan penjara.

“Denda kepada terdakwa sebesar 1 Miliar, diringankan menjadi 6 bulan penjara apabila denda tidak dibayar,” jaksa membacakan tuntutan denda.

Jaksa mengajukan dakwaan karena menilai para terdakwa telah melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 18 baca dan pasal 55(1) baca pasal 2(1) UU Pencegahan Tipikor. Sebagai penuntut utama hukum pidana. .

Dalam mendakwa terdakwa, jaksa mempunyai sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Sebagai beban, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung rencana pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Faktor yang memberatkan: terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka membangun negara yang bersih dan bebas korupsi serta memberantas tindak pidana korupsi, ujarnya.

Sementara itu, sebagai langkah mitigasi, JPU beralasan para terdakwa tidak pernah didakwa.

Sekali lagi, mereka tidak pernah tertangkap hukum.

Faktor yang meringankan: terdakwa tidak pernah dituntut dan tidak bersikap sopan selama persidangan, kata jaksa.

Khusus untuk kasus terdakwa Yudi Mahyudin, jaksa mempunyai pemikiran lain mengenai mitigasi.

Pertimbangan tersebut antara lain penyesalan dan penyakit yang Anda derita.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mengidap penyakit ginjal,” ujarnya. Konsorsium Tol Konglaikong Dua MBZ (Terpisah)

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa bersekongkol agar KSO Waskita Acset memenangkan lelang jasa konstruksi Tol Jakarta-Sikampek 2 STA.9+500 – STA.47+000.

Terdakwa Dioko Dwijono yang saat itu menjabat General Manager PT Jasa Marga kemudian mengarahkan pemenang lelang Steel Box Girder ke perusahaan tertentu bernama PT Bukaka Teknik Utama.

Memasukkan spesifikasi struktur Jembatan Bendungan Komposit Bukaka ke dalam dokumen spesifikasi, Dioko Dwijono menetapkan dokumen ini sebagai dokumen lelang Jalan Tol Jakarta-Sikampek 2 STA.9+500 – STA.47+ 000,” kata jaksa dalam lembar dakwaan.

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 510.855.261.485,41 (lebih dari lima ratus sepuluh miliar).

Selain itu, perbuatan Para Tergugat dinilai menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.

“KSO Waskita Acset memperoleh Rp367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel memperoleh Rp142.749.742.696,00,” kata jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *