Korupsi Timah, Vila Bos Hendry Lie di Bali Disita Kejagung, Ini Penampakannya

Reporter TribuneNews.com Ashri Fadilla melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menyita sebuah vila di Bali terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vila yang disita pada Selasa (20/8/2024) diyakini milik pendiri Srivijaya Air Hendry Lai (HL) yang menjadi tersangka kasus Tin.

“Pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 di Provinsi Bali, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap harta kekayaan tersangka HL dan/atau pihak terkait terkait dugaan korupsi perdagangan produk timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk sejak 2015 hingga 2022. Dalam persidangan, Unit Tim A Villa berhasil ditemukan, kata Kepala Pusat Intelijen Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar dalam keterangan tertulisnya.

Luas vila yang disita mencapai 1.800 meter persegi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan perkiraan nilai saat ini Rp 20 miliar, kata Hurley.

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan Agung, vila yang disita itu dibeli Hendry Lai pada 2022 atas nama istrinya, bukan atas nama istrinya.

“Atas nama istri tersangka HL, uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga berasal atau berkaitan dengan kegiatan kriminal,” kata Hurley.

Menurut Hurley, penyitaan aset tersangka merupakan salah satu upaya negara untuk mengganti kerugian dalam kasus timah tersebut.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa mencatat nilai kerugian negara terbagi dalam tiga poin, yaitu sewa alat pengolahan logam timah, pembayaran bijih timah hasil penambangan liar, dan kerusakan lingkungan.

Kerugian negara akibat kolusi penyewaan alat pengolahan logam timah dilaporkan melebihi Rp 2 triliun.

“Kerugian negara akibat kerjasama penyewaan mesin pengolah logam timah tidak memenuhi ketentuan: Rp2.284.950.217.912,14,” kata jaksa dalam tuntutannya. Kejaksaan Agung pada Selasa (20/08/2024) menyita sebuah vila di Bali yang diyakini milik pendiri Srivijaya Air Hendry Lai (HL) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan komoditas timah PT Timah.  (Spesial)

Kemudian, kerugian negara atas pembayaran bijih timah hasil penambangan timah ilegal diperkirakan sebesar Rp26.648.625.701.519.

Kerugian negara sebagian besar berasal dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang mencapai lebih dari $271 triliun.

Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal sebesar Rp271.069.688.018.700,-, kata jaksa.

Dalam kasusnya sendiri, Kejaksaan Agung mendakwa 23 orang, yakni: 1. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Sahbana; 2. Tahun 2015 sampai dengan Maret 2019 Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo;3. Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani;4. PT Refined Banka Tin (RBT), Harvey Moise 5; Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim 6; Presiden PT RBT, Superta 7; Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansiah 8. M Reza Pahlavi Tabrani (MRPT) sebagai Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021;9. Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018;10. Hasan Taji (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP 11; Kwang Yung alias Buyung (BY) Mantan Komisaris CV VIP; 12. Gunawan (MBG) sebagai Pimpinan Utama PT SIP; 13. Suito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP; 14. Robert Inderto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS; Rosina (RL) sebagai Direktur Jenderal PT TIN; Dua tersangka kasus dugaan korupsi skema perdagangan kargo timah PT Timah, yakni pendiri Srivijaya Air Hendry Lai (kiri) dan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Rusbani (bn), belum pernah ditangkap Kejaksaan Agung sebagai tanggal 26 April 2024 Meski Ragu (Tribunnews Collage/BangkaPos.com)

16. Tamron CV terikat dengan Aon sebagai pemilik VIP 17; Adik Ayan, Tony Tamsil alias Akhi; Ahmad Albani (AA) sebagai Direktur Operasional CV VIP;19. Mantan Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariono; 20. Mantan Pj Kepala ESDM Banka Belitung, Supianto;21. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019 hingga 2020 PT Timah, Alwin Alber (ALW);22. PT Tinindo Inter Noosa (TIN), pemilik Hendry Lai (HL); dan 23. Pemasaran PT TIN, Fandi Lingga (FL).

Dalam kasus ini, kecuali Tony Tamsil, mereka dijerat dengan Pasal 2(1) dan Pasal 3 dibaca Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor dibaca Pasal 55(1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tony Tamsil didakwa menghalangi keadilan berdasarkan Pasal 21 UU Pencegahan Korupsi.

Enam orang kemudian juga dijerat dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Harvey Moise, Helena Lim, Superta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Sweeto Gunawan. Mereka dituduh licik. 3 dan Seni. UU No.4. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bersama dengan Art. 55 ayat. (1) 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *