Korupsi Timah, Tiga Bos Smelter Didakwa Perkaya Diri Triliun Rupiah dan Pencucian Uang

Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat V Nugrakha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (JPU) menjerat tiga kepala smelter swasta dengan tuduhan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin perusahaan pertambangan (IUP). PT Timah Tbk di Bangka Belitung dengan potensi kerugian negara Rp300 triliun pada 2015-2022.

Ketiganya adalah Suwito Gunawan alias Awi pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto direktur PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina selaku chief operating officer PT Tinindo Internusa.

Jaksa mengajukan dakwaan pada Rabu (28/08/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan, PT Stanindo Inti Perkasa dan anak perusahaannya, CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada. Selain smelter swasta lain seperti PT Refined Bangka Tin. , PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa PT Timah membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Jaksa menjelaskan, terdakwa Suvito Gunawan melalui perusahaannya memperkaya diri sendiri atau korporasinya sebesar Rp2.200.704.628.766,06 atau Rp2,2 triliun melalui praktik jual beli timah ilegal di wilayah pertambangan PT Timah Belitung.

Sementara Robert Indarto didakwa memperkaya diri sedikitnya Rp1.920.273.791.788,36 atau Rp1,1 triliun melalui PT Sariwiguna Binasentosa.

Dalam perkara ini, Suvito Gunawan dan Robert Indarto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 atau 4 KUHP, Pasal 18. UU Pencegahan dan Penghapusan TPPU.

Sebagai informasi, perusahaan terdakwa dalam kasus ini terlibat dalam penambangan timah ilegal di kawasan IUP PT Timah, Bangka Belitung. Terdakwa kemudian berkolusi dengan petinggi PT Tima.

Hasil pertambangan yang diperoleh dari hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Adanya kerjasama perusahaan tergugat dalam penjualan peralatan pengecoran yang diduga disewakan kepada PT Timah.

Sedangkan untuk harga tetap sewa alat ini mahal atau lebih tinggi dari harga pasar yaitu 3.700 dollar AS per ton. Menurut jaksa, harga tersebut ditetapkan tanpa studi kelayakan yang tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *