Korupsi Timah, Kuasa Hukum Amir Syahbana Sebut Dakwaan Jaksa Tak Uraikan Ada Kerugian Rp 300 Triliun

Reporter Ibriza Fasti Ifami Tribune melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amir Sihbana, Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Benggala Belitung periode 2021-2024, menjalani persidangan luar biasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. . pengadilan 07/08/2024)

Sekadar informasi, Kepala Dinas ESDM Provinsi Benggala Belitung 2021-2024, Amir Sihbana, bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Benggala Belitung, terlibat kasus korupsi timah pada 2015. -Periode 2019, Suronto Weibo; dan Kepala Pelaksana Dinas ESDM Provinsi Banga Belitung pada Maret 2019, Rusbani (BN).

Terdakwa Amir Sihbana meminta tidak menerima tudingan terdakwa kasus korupsi timah.

Dalam keberatannya, pengacara Amir Sihbana, Paharoji, mengatakan surat dakwaan yang disiapkan jaksa salah, tidak jelas dan tidak lengkap.

Berdasarkan Pasal 143(2)(B) KUHAP, pengaduan harus memenuhi syarat formil dan materiil dan apabila pengaduan tidak memenuhi syarat materiil maka pengaduan tidak sah, kata Shah.

Paharoji menyoroti tudingan JPU yang menuduh Amir tidak memberikan pengarahan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) secara ilegal sehingga mengakibatkan pemilik IUJP bebas. Membeli bijih timah dari Tambang Ilegal dan PT Tima

Dalam konteks ini, dia mengatakan PT Timar tidak boleh membeli timah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sendiri.

Ia juga menyatakan, sebenarnya tidak ada gambaran mengenai kegiatan terdakwa Amir Sihbana yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Operasi penambangan ilegal telah terjadi sejak tahun 2015 dan PT Timah Tbk bekerja sama dengan perusahaan swasta lainnya berdasarkan RKAB PT Timah Tbk yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, kata pengacara terdakwa.

Lebih lanjut, Pahroji mengatakan, karena keuangan PT Tima TB tidak termasuk keuangan negara, maka jika PT Tima mengalami kerugian maka kerugian tersebut bukan kerugian negara, melainkan kerugian PT Tima sebagai perusahaan swasta yang tunduk pada UU 40. 2007 menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Apa yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana korupsi, namun termasuk dalam lingkup hukum administrasi negara, sehingga apabila terjadi kesalahan tidak boleh dianggap sebagai tindak pidana bersamaan dengan tindakan administrasi negara. Pendekatan preventif,” jelasnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa meminta agar eksepsi atau pembelaan Amirsia Bana diterima seluruhnya dan tuntutan penuntut umum dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tuntutan penuntut tidak dapat diterima.

Paharoji berkata, “Dalam kasus ini, semua terdakwa menuduh Amirsia Bana.

Melansir Tribune.com, terdakwa Amir Sihbana terlihat mengenakan jaket hitam di ruang sidang. Dia muncul bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam persidangan, ia sesekali menundukkan kepala mendengarkan pernyataan keberatan yang dibacakan pengacaranya yang berdiri di sebelah kanan terdakwa.

Sekadar informasi, Aamir Sihbana dan dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2(1) Undang-Undang Pencegahan Korupsi tahun 2001 sebagaimana telah diubah. Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 (Ob.).

Terdakwa Amir Sihbana diduga memperkaya dirinya dengan uang lebih dari Rp 352 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *