Korupsi Dana Pensiun, Eks Dirut Dapen Bukit Asam Cs Ditahan Kejaksaan

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan tersangka dan menahan empat orang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah PT Bukit Asam pada periode 2013 hingga 2018.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah mantan Direktur Utama Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, ZH.

Dalam kasus ini, dia diduga menginvestasikan uang pensiunan Bukit Asam pada investasi reksa dana dan saham.

Padahal, investasi tersebut tidak berdasarkan nota analisis investasi (MAI).

Bahwa Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan investasi pada reksadana (Millenium Equity Growth Fund dan Millennium Dynamic Equity Fund). . 2024).

Kemudian, tim penyidik ​​Kejaksaan DKI Jakarta juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni: AC selaku pemilik PT Millennium Capital Management (PT MCM), SAA sebagai perantara (broker) PT SMS dan RH sebagai perantara. Penasihat keuangan. untuk PT Rabu Prabu Energia.

Saat tersangka diketahui, keempatnya langsung ditahan di berbagai rumah tahanan (rutan).

“Tersangka ZH di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, Tersangka AC di Rutan Kelas I Bambu Pondok, Tersangka RH dan Tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba selama 20 hari ke depan,” kata Syahron.

Dalam hal ini, ZH mengadakan perjanjian dengan AC untuk berinvestasi pada reksa dana Millennium Equity Growth Fund dan reksa dana Millennium Dynamic Equity Fund.

Oleh karena itu, terkait penyertaan saham di LCGP, ada kesepakatan antara Zh dan SAA.

Namun untuk investasi saham ARTI telah ditandatangani perjanjian dengan RH.

Transaksi terus terjadi meski kinerja reksa dana dan saham sedang menurun.

Sebab, para tersangka menjanjikan keuntungan 12 hingga 25 persen dari investasi tersebut.

Akibatnya, Negara mengalami kerugian hingga Rp234 juta akibat tindakan tersebut.

Bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP DKI Jakarta, ujarnya.

Para tersangka kejahatan ini dijerat Pasal 2(1) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang penghapusan pelanggaran korupsi Jo . Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *