Laporan jurnalis Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Gubernur) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap praktik pemalsuan STNK dan pelat nomor khusus kendaraan.
Dia mengatakan, polisi menyita plat nomor palsu dari kendaraan khusus tersebut.
Pelat nomor khusus kendaraan palsu, kata dia, dibanderol mulai dari Rp55 juta hingga Rp100 juta dan berlaku selama satu tahun.
Sekadar informasi, pelat nomor kendaraan khusus memiliki spesifikasi khusus dengan nomor registrasi berbeda-beda yang dipasang pada kendaraan dinas pejabat pemerintah.
Pelat nomor khusus saat ini menggunakan kode ZZ dan tidak lagi menggunakan kode RF.
Kode pelat nomor kendaraan khusus tersebut antara lain kode ZZP untuk kendaraan dinas Polri.
Sedangkan ZZT, ZZD dan ZZU untuk kendaraan dinas TNI dan ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
Tak hanya itu, ia juga memamerkan pelat nomor kendaraan khusus palsu B 1344 ZZH dan STNK palsu di hadapan peserta Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI 2024 di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis pekan lalu. (2/5/2024).
“Ini palsu. Kok Pak Yusri tahu itu palsu? Nah, setiap STNK itu warnanya merah. (Silahkan) Buka yang ada STNKnya. Setelah saya cek nomor STNK-nya, ini STNK motor Mio.( Bekas di ) Harga mobil Land Rover Rp 5 miliar, ”ujarnya.
Jadi teman-teman, asal tahu saja, yang membeli juga tidak mengerti. (Mereka) hanya membeli Rp 55 juta, katanya.
Ia juga mengungkapkan, pemalsu pelat nomor khusus mobil itu melakukannya dengan cara menghapus sebagian data STNK dengan bahan kimia.
Setelah bagian ini dihilangkan, pemalsu selanjutnya akan memasukkan data kendaraan yang diinginkan.
“Urusan mudah banget. Ini biro pelayanan. Nomornya? Random aja, yang penting harusnya 1344. Polisi lalu lintasnya nggak ada yang tahu. Kalau di lapangan juga nggak ada yang tahu,” tuturnya.
“Dia hanya lupa, Dirregident itu tidak bodoh,” kata Yusri.
Untuk mencegah kejahatan serupa, kata dia, pihaknya mengeluarkan stiker kecil untuk ditempel pada mobil dengan pelat nomor khusus.
Stiker itu, kata dia, memiliki database kendaraan.
Cara yang sama, kata dia, juga dilakukan di negara-negara maju.
Untuk membaca data stiker pada kendaraan, kata dia, polisi juga memiliki alat khusus yang dioperasikan saat patroli lapangan.
Selain itu, kata dia, mesin tiket elektronik atau ETLE yang saat ini digunakan juga bisa mendeteksi stiker tersebut.
“Semua negara maju sudah pakai. RFID itu namanya apa? Isinya apa? Datanya berdasarkan mobil. Jadi Pak Yusri dari mana tahu? Nah, di lapangan kita punya untuk patroli. Tembak saja. jumlahnya seperti itu.
“Karena saya memasukkannya ke dalam edisi khusus. Tanpa sepengetahuan pemilik mobil tersebut, karena jika dia mengetahui bahaya tersebut maka dia akan berusaha merobeknya, karena jika stiker ini dipasang dia akan merobeknya dan akan hancur. . Jadi saya tahu,” lanjutnya.
Kedepannya, ia juga berencana menggunakan cara tersebut di seluruh angkutan umum.
Menurut dia, cara ini akan membantu polisi lalu lintas dalam mengidentifikasi kendaraan.
“Kedepannya semua kendaraan umum akan saya pasang seperti ini. Kenapa di jalan-jalan Singapura tidak ada polisi lalu lintas? Kuncinya begini. Stiker ini murah, hanya Rp 2.000. Tapi ada database mobilnya,” ujarnya. . .
Yusri mengatakan, di negara maju, penggunaan stiker semacam itu wajib ditempel di setiap kendaraan.
Ia pun mengaku pernah mencoba menggunakan cara tersebut di Indonesia.
“Di Indonesia saya coba mewajibkan, mereka minta biaya Rp 5 juta. Kenapa? Karena kaca filmnya harus sobek. Di luar negeri, kaca filmnya tidak boleh lebih dari 30 persen. Di sini, kalau boleh 100%, maka “ETLE ketahuan, jadi nggak tahu siapa yang di sebelahmu,” canda Yusri.
Makanya saya pasang di Indonesia, mereka protes, kaca film saya mahal Rp 5 juta pak. Ganti dulu kaca film saya. Jadi saya juga pakai trik, saya pasang di plat nomor entah di mana tanpa saya sadari. .nomor, lanjutnya.