Korlantas Polri Ungkap Data Kendaraan Dinas TNI Bakal Dimasukkan ke Database Polisi

Reporter Tribunenews.com Geeta Irawan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri berencana memasukkan informasi kendaraan dinas TNI ke database kepolisian.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Peneliti) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Rencana tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa kewenangan untuk mendaftarkan dan mengidentifikasi kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan di atasnya serta pengemudi kendaraan bermotor adalah polisi.

Informasi kendaraan yang dimaksud berkaitan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan plat nomor. Sedangkan keterangan pengemudi kendaraan bermotor yang dimaksud adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pusat Penerangan Kepolisian saat ini mencatat 164 juta catatan kendaraan bermotor dan lebih dari 67 juta catatan SIM.

Yusri menjelaskan, rencana memasukkan informasi kendaraan dinas TNI ke database kepolisian telah dibicarakan dengan Danpupom TNI.

Ia menyampaikan hal tersebut dan memaparkan artikel tentang strategi mencegah penggunaan pelat nomor resmi oleh masyarakat sipil serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kementerian, militer, dan lembaga pemerintah.

“Saya sudah bicara dengan Danpuspom bagaimana kita bisa membenahi semua ini,” ujarnya dalam rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI 2024 di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Staf TNI mengatakan ada kemungkinan SIM tersebut digabung dengan SIM umum yang dikeluarkan polisi.

Namun dia mengatakan pembatasan harus dilakukan ketika SIM hanya bisa diberikan kepada anggota TNI aktif.

Kata dia, hal itu harus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengatasnamakan keluarga anggota TNI.

“Supaya SIM TNI ini bisa berfungsi, tinggal dibatasi saja. Karena kadang kita keluar jalur.”

Sedangkan untuk STNK, lanjut Yusri, dalam undang-undang juga disebutkan bahwa polisi berhak menerbitkan nomor STNK pada dinas kendaraan TNI.

“Oh TNI? TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI AU? Iya, tapi databasenya harus ke kita. Karena undang-undang bilang iya, TNI dan Polri boleh,” ujarnya.

Namun, kata Yusri, seiring berjalannya waktu, selain TNI, masih ada kementerian dan lembaga lain yang saat ini belum memiliki data kendaraan dinas di database kepolisian.

Kementerian dan lembaga tersebut sebagaimana dibahas dalam teks antara lain DPR RI, Jaksa Agung, DPD RI, Lemhannas, Bakamla, dan BIN.

“Maaf sekali lagi, databasenya adalah data kendaraan yang menggunakan nomor ini, saya tidak pernah punya nomor ini. Padahal seharusnya ada di database saya. (tapi) tidak ada. Buat persediaan sendiri lalu lakukan. Nomornya akan menunjukkannya,” katanya.

“Jadi pertanyaannya, apakah dia bayar pajak? Saya kurang nyaman bilang begitu. Padahal harusnya ada di database. Oke silakan saja. Tapi databasenya masuk ke saya,” sambungnya.

Sementara itu, dia mengatakan puluhan kementerian dan lembaga telah menyuratinya mengenai detail kendaraannya.

“Ada puluhan kementerian dan lembaga yang antri di rumah saya. Ini tidak membuat undang-undang sendiri, tapi harus mengeluarkan surat pemberitahuan lalu menerbitkan nomor dan STNK sendiri. Kalau di Kejaksaan Agung disebut STNKK. STNK Jaksa Penuntut Umum,” kata gambar Yusri (wartakota .tribunnews.com).

Yusri mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, kejadian tersebut antara lain terkait dengan kebijakan tidak biasa yang diterapkan Pemprov Diki Jakarta.

Padahal, kata dia, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi pergerakan atau kemacetan kendaraan berdasarkan sinyal lalu lintas.

“Nah, sekarang pertanyaannya kawan-kawan Puspom, kalau kalian polisi di lapangan, beranikah kalian melihat nomor ini dan menangkapnya? Ora wani (tidak berani) atau manis (menyenangkan) bukan itu yang terjadi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *