Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Konversi dijadwalkan akan dimulai pada Juni 2025.
Saluran Berita Rakyat melaporkan dari Beijing pada tanggal 28 Juni bahwa “Polisi mempunyai sikap positif setelah tanggal 1 Juni.”
Mantan Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penggantian nomor SIM menjadi NIK KTP akan memudahkan pendataan.
NIK juga digunakan untuk hal lain seperti BPJS hingga NPWP.
“Kami adalah data tunggal. Kami punya satu data Kalau kita buka jadinya begini pak, keluar nomor NIK KTPnya, lalu KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua jadi tunggal, memudahkan informasinya.”
Apalagi, kata Pak Yusri, saat ini pihaknya terus mengkampanyekan pergantian nomor SIM.
“Saat kita melanjutkan Setelah tanggal 1 Juli, kami akan menyambut Survivors selama 5 tahun ke depan, dan kemudian jika periode tersebut diperpanjang. Itu akan sejalan dengan kebijakan versi terbaru, jadi kami permudah. Tidak, akan segera diubah,” jelasnya.