TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah korban, advokat, dan aktivis mendatangi Polres Jakarta Timur untuk melaporkan MRR (23) dan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang banyak dialami korban.
MRR sudah melaporkan ke Polsek Duren Sawit terkait kasus pidana penjara 3 bulan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelapor, MRR diduga menyebarkan berita bohong kepada awak media.
“Kasus pemenjaraan dan penyiksaan di Duren Sawit, Jakarta Timur sama sekali tidak benar, kita bisa membuktikannya sangat-sangat tidak benar. Dia berpendapat, dia dianiaya agar kasus penipuannya aman. Oh tentu saja kami akan melaporkan kasus tersebut a .penipuan yang sampai ke banyak korban,” kata Reporter HRA.
Kasus berkedok jual beli mobil bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur ini terus berlanjut sejak tahun 2022.
Beberapa korban menyetor uang namun tidak diberikan mobil yang dijanjikan.
Bahkan, menurut informasi, ada lagi korban yang mendapat mobil dari pelapor namun tanpa surat BPKB, yang mana BPKB tersebut disaring oleh pelapor di salah satu bank penyalur kredit usaha rakyat.
Namun sayang, seluruh uang hasil penjualan mobil dan pencairan ke bank tersebut justru digunakan pelapor untuk kepentingan pribadi seperti hiburan wanita dan perjudian.
HRA juga menambahkan, para korban tersebut telah berkomitmen dan akan dilaporkan ke polisi. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, ada pula yang ke Polres Jakarta Timur dan juga ke Polsek Cakung.
“Mereka ditipu dengan jumlah antara Rp 300 juta hingga miliar,” ujarnya (Jumat, 12 Juli 2024).
Menyikapi hal tersebut, para aktivis dan advokat mendukung penuh proses investigasi untuk mengusut kasus penipuan dan penggelapan dengan cara jual beli mobil.
“Kami yakin dan yakin dengan slogan Presisi Polri bahwa Polres Jakarta Timur akan mengusut tuntas kasus yang sudah lama tidak terungkap ini, secara obyektif dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Oleh karena itu, kami para aktivis HMI mengadvokasi, Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia, KNPI Jakarta Timur dan Aliansi Mahasiswa Jakarta akan mendampingi dan mengatur proses pelaporan banyak korban serta mendukung penuh penyidikan hingga penangkapan pelaku penipuan jual beli mobil palsu. oleh penulis MRR.”
Salah satu korban berinisial ADR berharap agar kasus tersebut diusut dengan baik agar tidak ada satu pun pihak yang menjadi korban penipuan yang dapat merugikan banyak pihak, ADR menambahkan, “Saya berharap uang saya dikembalikan karena akan digunakan untuk hal-hal lain. membiayai kuliah beberapa semester dan untuk kebutuhan yang sangat mendesak.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, pelaku penipu sudah dikenal sejak duduk di bangku SMA namun tidak pernah diadili. Saat itu dia dikabarkan ditangkap Polsek Pondok Kopi, namun berhasil diselesaikan dengan baik.
Korban lainnya juga mengatakan bahwa warga Malta tersebut sering meminjam uang karena orang tuanya menderita kanker, namun kenyataannya uang tersebut digunakan untuk perjudian dan hiburan online di Bali.
MMR juga menghubungi pemilik mobil sewaan karena mereka menjual mobil sewaan tanpa surat BPKB dan pemiliknya tidak mengenalnya. Beruntung pemilik mobil dapat melacak lokasi mobilnya menggunakan GPS dan berhasil dijemput di Bintaro.
MRR ikut meminjamkan kepada seorang pembeli yang tidak mengetahui bahwa mobil yang dibelinya merupakan bagian dari rental di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pengacara sekaligus pelapor korban, Suntan Satriareva menjelaskan, mereka memberikan bantuan kepada salah satu korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan pihak pelapor (MRR).
“Kami juga bermaksud melaporkan hal ini ke Polres Jaktim untuk memperjelas kasus ini, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan propaganda opini-opini yang sengaja dibuat oleh Terlapor. kasus utang piutang, tapi yang jelas ada unsur pidana di sini, kami dan teman-teman. “Aktivis terus melakukan pembelaan dan komunikasi dengan para korban yang semakin banyak menyampaikan keluhannya kepada partai,” ujarnya.
Pihaknya menyertai laporan yang dibuat pada Kamis, 11 Juli 2024 dengan nomor: LP/B/2165/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, MRR (23) menjadi korban pemenjaraan dan penganiayaan terhadap 30 remaja pada Maret hingga 1 Juni 2024 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pemenjaraan dan penganiayaan tersebut dipicu karena korban tidak membayar uang hasil penjualan mobil yang seharusnya dibagi dengan sistem 60/40 antara H dan MRR.
MRR awalnya berniat mencicil hasil penjualan kepada H, namun H (pelaku) meminta agar hasil dan bunganya diubah dari Rp 100 juta pertama menjadi Rp 300 juta.
Sayangnya, saat MRR berusaha melunasi utangnya pada Maret 2024, H dan kawan-kawan justru ditangkap dan disiksa satu per satu.
Pelaku tidak menunjukkan penyesalan saat perbuatannya dilakukan.
Paman MRR, Yusman, mengatakan, para penyerang justru tertawa sambil menganiaya keponakannya, bergantian menggunakan tangan dan benda lain dengan cara yang kasar.
“Mereka ketawa, senang. Foto bugil MRR di akun grupnya jadi ikon (meme),” kata Yusman di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024).
Pelaku juga memukul, menggergaji mesin, menembak dan membakar organ vital MRR, memukul bagian belakang kepala korban dengan tabung gas seberat 3 kilogram, dan memaksa memakan kerikil.
Pelaku juga memukul, menggergaji mesin, menembak dan membakar organ vital MRR, memukul bagian belakang kepala korban dengan tabung gas seberat 3 kilogram, dan memaksa memakan kerikil.
Akibat penyiksaan kejam tersebut, MRR kini mengalami kerusakan saraf, tulang ekor terpelintir, dan trauma sehingga ia kini membutuhkan perawatan medis lebih lanjut untuk bisa pulih.