Korban Penganiayaan Anak Bos Roti Terpaksa Jual Motor untuk Polisikan George Halim

Tribunnews.com – Ini adalah berita terbaru dari kasus penuntutan yang dilakukan oleh bos roti, George Sugama Monster.

Diketahui bahwa George telah menuduh karyawannya mengalami banyak luka di tubuhnya.

Korban, Dwi Darmawati, 19, juga memberi tahu hatinya.

Selain menjadi korban, ia juga terpaksa menjual sepeda motornya untuk menyeret George ke penjara.

“Sampai dia menjual sepeda motor, karena setiap kali dia memiliki informasi, dia (pengacara) pulang dan meminta uang,” kata DWI.

Namun, pengacara dianggap bukan pekerjaan terbaik.

Bahkan, ia memiliki RP.

“Dia mengatakan melakukan operasi sehingga kasusnya cepat,”

“Tapi selalu mengatakan bahwa menunggu lagi untuk diproses,”

“Aku akan memberitahumu nanti,” kata Dwi, meniru kata -kata pengacara. 

DWI, yang mengutip tribunjakarta.com, menggunakan dua advokat sebelum kasus ini menjadi viral.

Namun, keluarga tidak setuju dengan pengacara pertama karena diberikan oleh toko roti.

“Pengacara pertama adalah dari bos saya, kami tidak mau,”

“Ibu akhirnya mengubah pengacara. Pengacara ini meminta uang,” kata Dwi. George menyesali tindakannya

Diketahui, penganiayaan terjadi di Cakung, Jakarta Timur.

George melanjutkan DWI pada 17 Oktober 2024 dan dua bulan kemudian setelah dilaporkan, ia ditangkap oleh polisi.

George, yang mengutip tribunjakarta.com, mengatakan tindakannya disesali.

“Khilaf, aku salah,” kata George ketika dia ditampilkan di markas polisi Metro Jakarta Timur pada hari Senin (12/16/2024).

Sekarang George dinobatkan sebagai tersangka.

Ketika media motif Manning meminta untuk melakukan penganiayaan, George diam.

“Tidak ada komentar,” kata George Sugama Monster.

Diketahui, George menemani seorang karyawan bernama DWI AYU DARMAWATI ALIAS D (19) sampai korban mengalami pendarahan di kepala.

Tangan, kaki, di tengah korban juga mengalami memar.

D Kamis (10/17/2024) dituduh oleh George.

Korban adalah patung, mesin EDC, kursi, yang dijatuhkan di atas loyang untuk membuat kue, setelah menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan yang dipesan di kamar pribadi.

Setelah insiden itu, DWI melaporkan kasus tersebut ke Polisi Metro Jakarta Timur, tetapi setelah dua bulan ia tidak menerima informasi tentang keputusan George sebagai tersangka.

George sendiri ditangkap pada hari Minggu (15/15/2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. 

George, Komisaris Senior Nicolas Ary Lapity, mengatakan George mengatakan dia telah diancam untuk memilih semalam di salah satu hotel di Sukabumi.

“Mengapa mereka berada di Sumas. Setelah kami menggali informasi dari orang tua, mereka menyatakan bahwa Sukabumi tenang,” kata Nicolas kepada East Jakarta pada hari Senin.

George berdasarkan keluarganya dan keluarga mengklaim takut akan hal ini.

“Karena masalah ini takut pada mereka (keluarga dan GSH), dia merasakan ancaman jika mereka masih di rumah di tempat kejadian kejahatan (TKP),” katanya.

Beberapa artikel ini telah disiarkan di tribunjakarta.com berjudul Pilu Dwi Story, dipaksa untuk menjual sepeda motor untuk pakaian George Monster, pelanggar penganiayaan masuk penjara

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *