Korban Judi Online Dapat Bansos, Risma: Sepanjang Dia Miskin, Dia Berhak

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai para penjudi online berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Syaratnya, korban termasuk kategori keluarga miskin dan terdaftar dalam Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diketahui, isu tersebut diungkapkan Menteri Pembangunan dan Kebudayaan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menanggapi maraknya perjudian online yang berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Risma menjelaskan, hal itu dipertimbangkan karena Kemensos telah memberikan banyak terhapuskan pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan kusta.

“Ya, selama kamu miskin, kamu berhak berjudi online, selama kamu miskin, kamu berhak.”

Intinya negara tidak melarang ya, saya siap. Intinya saya miskin, kata Risma di Pandeglang, Banten, Jumat (14 Juni 2024).

Mantan Wali Kota Surabaya ini menjelaskan, jika tidak terdaftar maka bantuan kemanusiaan tidak akan diberikan.

“Iya harus ada datanya. Kalau tidak ada data tidak bisa,” kata Risma.

“Seperti TPPO, kemarin juga kita keluarkan 290 TKI dari tahanan di Malaysia. Ya kita bantu, kita selesaikan. Tapi ada datanya,” kata Risma.

Sebelumnya, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyarankan agar penjudi online yang terdaftar di DTKS mendapat bantuan pemerintah.

“Kami hanya menanganinya dari sisi emosional.”

“(Dampaknya) akan berdampak pada banyak penduduk miskin baru, ini kerja kami dari organisasi yang bertanggung jawab di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024) dan Kompas Tv.

Muhadjir menyadari perjudian online memberikan dampak ekonomi bagi korbannya, terutama keluarga tidak mampu.

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab dalam pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, perjudian online telah menjadi “penyakit” baru di banyak negara.

Judi online tidak hanya menyasar masyarakat kelas bawah namun juga berdampak pada kelompok lain.

“Banyak korban yang terkena dampaknya, dan tidak hanya sebagian masyarakat seperti masyarakat, tapi juga kalangan atas termasuk para intelektual di lingkungan universitas, banyak masyarakat yang terkena dampaknya,” kata Muhadjir.

Ia juga berharap Kementerian Sosial mendukung perjudian online bagi mereka yang memiliki masalah psikososial. 

“Dukungan kepada para pelaku perjudian online sudah banyak kita berikan, misalnya kita memasukkan mereka ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos.” 

Kemudian bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa, kami meminta Kementerian Sosial (Kemensos) terlibat dalam memberikan bimbingan dan petunjuk, kata Muhadjir.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *