Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Dicecar Polisi 20 Pertanyaan, Pengacara Ungkap Harapan

Koresponden Tribun News, Abdi Rianda Angkatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – RZ dan DF, dua korban pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila terguling Eddie Tut Hendratu, diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/6/2024).

Mereka berdua diperiksa sebagai saksi pelapor dalam perkara yang kini ditingkatkan dari penyidikan ke penyidikan.

Pengacara korban, Johnson Overaat mengatakan, kliennya ditanyai 20 pertanyaan oleh penyidik ​​polisi selama interogasi.

“Pemeriksaan hari ini semakin mengkonfirmasi tanggal awal, jadi sekarang mitra media kami tahu bahwa proses investigasi berarti bahwa peristiwa yang awalnya kami siarkan dan laporkan adalah benar.”

RZ kini telah kembali ke kampus di Lanting Agung, Jakarta Selatan, setelah terlebih dahulu melanjutkan ke jenjang magister, kata Yanson.

“Rekan-rekan media tentu mengetahui bahwa status RZ yang awalnya dimutasi untuk studi pascasarjana, kini telah terbalik dan dikembalikan ke Lanting Agung. Jadi awalnya, perpindahan itu kembali dari terduga pelaku. Dan itulah bedanya, ” dia berkata.

Dengan memeriksa kedua korban, Johnson berharap polisi segera menetapkan Eddie Twitt sebagai tersangka.

Dijelaskannya, “Kalau dia mengusut dan menemukan bukti-bukti ya, nanti akan diketahui siapa tersangkanya. Dan dari tersangkanya sendiri, yang pasti akan kami laporkan, rektor yang bersangkutan tidak aktif. Pasti arahannya.”

Dalam kasus ini, Eddie dilaporkan RZ ke POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, ada laporan korban lainnya bernama DF, LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri yang diterima pada 29 Januari 2024. Namun laporannya kini sudah disampaikan. Polda Metro ke Jaya.

Eddie Twitt sendiri sejauh ini sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024).

Eddy Toth Hendertano sendiri mengklaim melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi merupakan salah satu bentuk politik.

Hal itu diungkapkan Eddy melalui pengacaranya Fazal Hafeed pada Kamis (29/2/2024) usai proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban RF di Detriscream Polda Metro Jaya.

Fazal menjelaskan, klaimnya tersebut bertujuan untuk mempolitisasi karena pemberitaan tersebut terkait dengan pemilihan rektor baru di kampus.

Polda kepada wartawan di Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, dia juga mengatakan, laporan polisi (LP) terhadap kliennya tidak akan dibuat jika bukan karena proses pemilihan ketua umum.

Bahkan, menurutnya, kasus yang terjadi saat ini ia anggap sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Pada saat yang sama, kami tegaskan bahwa apa pun yang dipublikasikan adalah berita palsu, dan merupakan pembunuhan karakter bagi klien kami,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *