TRIBUNNEWS.COM – Partai NasDem pun mengecam amnesti Gregorius Ronald Tannur yang dituduh melakukan pelecehan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara sebelumnya, Ronald Tannur divonis 12 tahun penjara oleh Kejaksaan Agung (JPU).
Namun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak menemukan bukti kuat terkait tindakan Ronald Tannur terhadap Dini.
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni terang-terangan mengecam tiga hakim yang membebaskan Pak Ronald Tannur.
Sahroni mengatakan hakim sedang sakit.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam tayangan Kompas TV, Jumat (26/7/2024).
“Hakim ini sedang sakit. “Mungkin dia tidak punya anak perempuan yang merasa perempuan diperlakukan tidak adil,” kata Ronald.
Ia pun mengaku terkejut dengan keputusan hakim.
Pasalnya, jaksa sudah mendakwa Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara.
Anehnya, jaksa memvonisnya 12 tahun penjara, namun hakim membebaskannya, jelasnya.
Kemudian Sahroni mengajak semua pihak untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Ia menanyakan alasan hakim membebaskan Ronald Tannur yang menganiayanya hingga menyebabkan kematian Dini.
“Itulah yang saya katakan. Dia adalah hakim yang sakit. Dia berkata, “Pihak-pihak harus memantau situasi dengan cermat untuk melihat apa yang terjadi sampai mereka diangkat pada akhirnya.
Sekadar informasi: Ronald Tannur merupakan putra Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur.
Setelah Ronald Tannur ditangkap dalam kasus ini, Edward Tannur tetap duduk di kursi empuk DPR. Ada kekhawatiran mengenai PDB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun turut prihatin atas bebasnya Bapak Ronald Tannur.
Wakil Direktur Jenderal DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Tentu kami prihatin dengan keputusan pengadilan. Tapi kami tetap harus menghormati pengadilan,” kata Jazilul di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25 Juli 2024).
Dia mengatakan, PKB tidak ingin merugikan aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus Ronald Tannur.
Namun Pak Jazilul tetap mendorong jaksa untuk mengajukan banding atas pembebasan tersebut.
Ia berkata, “Jelas kami tidak akan menghancurkan institusi peradilan yang ada.
“Itu tetap kita hormati, tapi kita khawatir bagaimana itu bisa terjadi, apakah ada bukti atau informasi dalam prosesnya, ada masalah apakah kita tidak akan ke sana,” imbuhnya. Alasan bebasnya Hakim Ronald Tannur
Rabu (24/7/2024) Erintuah Damamik memimpin sidang Ronald Tannur.
Erintuah mengatakan tidak ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan jaksa, meskipun permintaan awal mencakup hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Art. 338 KUHP.
“Pengadilan telah mempertimbangkan perkara tersebut dengan cermat dan tidak menemukan bukti yang kuat untuk menghukum terdakwa,” kata ketua hakim saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra.
Ronald Tannur yang mendengar rilis tersebut tampak sangat bersemangat.
Air mata menggenang saat dia melepas kacamatanya dan menyekanya beberapa kali.
Saat persidangan berakhir, dia mengungkapkan langkah selanjutnya akan dikirimkan ke tim kuasa hukumnya.
“Saya akan mengirimkan masalah ini ke pengacara nanti. Yang penting Tuhan sudah membuktikannya,” ucapnya lega.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Milani Resti Dilanggi)