Kontroversi Vonis Bebas Ronald Tannur, Praktisi Hukum Yoses Telaumbanua: Duka bagi Pencari Keadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dibebaskannya Gregorius Ronald Tanur (31) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi.

Sejumlah pihak mengecam bebasnya putra Edward Tanur, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Pengacara Yos Ondrasi Telumbanua pun mengecam keras hal tersebut.

Ia menilai derek Hakim Erintua Damnik membebaskan terdakwa Ronald Tanur dan melanggar prinsip imparsialitas.

Majelis hakim menilai kasus tersebut tidak memihak. Saya menilai hakim telah mengabaikan prinsip imparsialitas, dimana hakim diharapkan bersikap netral dan objektif dalam mempertimbangkan suatu perkara. kata Yos Ondrasi Telumbanua, Senin (5/8/2024) di Menteng, Jakarta Pusat.

Yos Telumbanua mengatakan kepada wartawan, putusan majelis hakim melanggar rasa keadilan korban.

Putusan Nomor 454/Pid. Dikatakannya, putusan ini mencederai rasa keadilan dan akhirnya menimbulkan berbagai pertanyaan apakah asas keadilan sering ditaati dalam hukum pidana positif Indonesia.

Menurutnya, pembebasan terdakwa Ronald Tanur oleh 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya sangat memalukan.

“Hakim memberi kesan menghalangi proses persidangan. Hakim mengambil keputusan yang sah tanpa mempertimbangkan bukti atau fakta yang dihadirkan di ruang sidang. “

Ia menambahkan, putusan bebas hakim yang membebaskan terdakwa atas dakwaan jaksa terkesan bertentangan dengan keadilan. “Ketiga hakim tersebut melanggar hukum dengan membebaskan terdakwa tanpa mempertimbangkan bukti dan fakta hukum.

Sekadar informasi, Majelis Hakim PN Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tanur yang dituduh membunuh perempuan asal Dini Sera Afrianti, Sukabumi, Jawa Barat.

Rabu (24/7/2024), Ketua Hakim Erintu Damnik membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Delik pertama tidak dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh terdakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Ayat (3) bagian kedua Pasal 351 KUHP atau Ayat (1) ayat ketiga Pasal 359 dan 351 KUHP. KUHP. Kode kriminal. “Saat membacakan putusan, hakim meminta jaksa membebaskan seluruh dakwaan.

Hakim mengatakan, terdakwa dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan yang disebutkan jaksa penuntut umum.

Buat tim uji

Secara terpisah, Badan Pengawas Pengadilan Tinggi (Bawas M) menanggapi laporan pelanggaran etika yang diajukan keluarga korban penganiayaan Dini Serra Afrianti.

Bercerita tentang Gregorius Ronald Tanur (31), anak anggota DRP RIA yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kekerasan hingga meninggalnya seorang perempuan. dan pacarnya Dini Sera Afrianti (2).

Ketua Bawas MA Sugianto mengatakan timnya sedang mengkaji laporan yang disampaikan keluarga Dini.

Tim audit kemudian dibentuk untuk memeriksa laporan tersebut.

Saat dihubungi, Jumat (2/8/2024), Sugianto mengatakan BAWAS telah menyelesaikan penyelidikannya dan segera membentuk tim inspeksi.

Sugianto menjelaskan, tim pemeriksa baru-baru ini mulai berupaya mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk memeriksa tim yang diberitahukan.

Lebih lanjut dia mengatakan, tim penyidik ​​Bawas M akan segera berangkat ke Surabaya untuk mendalami dan mendalami pihak-pihak terkait dan pelapor.

“Dalam waktu dekat, tim akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan keahlian antara pihak terkait dengan para terdakwa untuk mengetahui apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Putuskan atau tidak. ? Bukan untuk menyelesaikan kasus tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *