Kontribusi Segmen SKT Bagi Pendapatan Negara Diharapkan jadi Pertimbangan Pemerintah Susun Kebijakan

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perlindungan terhadap industri tembakau kretek (SKT) sebagai sektor padat karya dinilai masih lemah.

Bahkan, sektor ini dinilai menjadi penyumbang pendapatan daerah dan menarik banyak tenaga kerja yang sebagian besar adalah perempuan. 

Sekretaris Jenderal Komunitas Kretek Aditya Purnomo mengatakan besarnya kontribusi SKT harus menjadi perhatian pemerintah dalam menetapkan tujuan industri, terutama dalam menetapkan tarif pajak bagi SKT.

Ia mengatakan, saat ini pangsa SKT di industri hasil tembakau (IHT) mulai tumbuh. Keberlanjutan SKT, yang merupakan sektor padat karya, juga menyebabkan peningkatan tenaga kerja dan peningkatan penggunaan tembakau oleh petani.

“Saat ini (SKT) baik-baik saja. Perusahaan-perusahaan besar mulai menata kembali penjualan di sektor SKT yang juga mendatangkan pegawai baru. Saya kira ini pekerjaan yang sangat bagus untuk pegawai SKT,” kata Aditya kepada wartawan, Senin (1 /7/2024).

Namun terlihat sebagian SKT masih belum mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah. Kebijakan pemerintah saat ini dinilai kurang mendukung pengembangan sektor tersebut, seperti undang-undang perpajakan yang tinggi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan.

Faktanya, kebijakan pajak yang tinggi belum berhasil menurunkan prevalensi merokok. 

“Saya kira kebijakan ke depan harus lebih maju dan lebih tanggap terhadap kepentingan pemangku kepentingan dan masyarakat yang bermatapencaharian dari sektor rokok kretek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Koordinator Komite Nasional Konservasi Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengakui rehabilitasi sebagian SKT turut berkontribusi terhadap tumbuhnya perekonomian daerah.

Berbagai jenis perusahaan tumbuh di sekitar fasilitas industri SKT. Misalnya, warung makan, rumah tinggal, angkutan umum, dan pedagang peralatan rumah tangga bermunculan dan memetik manfaat dari kehadiran pekerja industri SKT. 

Namun perlu diingat bahwa pemerintah juga harus terus berupaya melindungi puluhan ribu pekerja SKT, ujarnya.

Moddie berharap kehadiran industri SKT dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, sehingga pemerintah dapat menetapkan regulasi yang dapat menjaga keberlangsungan industri tersebut di masa depan.

“Ancaman terbesar bagi kawan-kawan SKT saat ini adalah RPP Kesehatan dan kenaikan cukai. “Jadi kami sangat prihatin dengan hal itu, dan kami menolak keras RPP tersebut dan meminta agar tarif pajak tidak dinaikkan pada tahun depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *