Konser Dewa 19, Deep Purple hingga Secret Number Masuk Daftar yang Belum Bayar Royalti Pertunjukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski kontroversi pembayaran royalti karya musik masih menjadi perdebatan, ratusan artis musik diduga belum membayar royalti. 

 

Data tersebut terungkap saat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar konferensi pers pekan ini. 

Berdasarkan data LMKN, banyak event musik besar yang tidak membayar royalti.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan LMKN, tampak ada konser Dewa 19 feat All Stars di Stadion Manahan, Stadion GBK, dan Stadion Si Jalak Harupat, saat Pesta Rakyat Berkarya Dewa 19 ke-30.

Kemudian Konser Sang Kejor Lesti: Jejak 1 Dekade, Prambanan Jazz 2023 dan Teater Musik JKT48 (2024).

Sedangkan untuk konser dan festival internasional ada Deep Purple World Tour 2023, Bruno Mars Live in Jakarta dan One Ok Rock Luxury Disease Asia Tour 2023.

Selain itu, tercatat beberapa konser Korea yang tidak membayar royalti, seperti: l Konser Secret Number Passworld dan Festival Musik Korea Saranghaeyo Indonesia 2024.

Komisioner LMKN Yessy Kurniawan menyatakan, informasi ini dirilis agar masyarakat memahami kontroversi hak cipta musik yang hingga kini belum terselesaikan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membeberkan data ratusan acara atau pertunjukan musik yang tidak membayar royalti dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024). (spesial)

“Saat itu saya tidak mau memberi tahu siapa pun yang tidak membayar. Namun kini, jika diperlukan, penyelidikan sedang dilakukan. Mengapa mereka tidak mau membayar? Datanya ada, lengkap, termasuk perhitungan fee dari 116 event ini, kata Yessy saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Yessy menegaskan, LMKN memiliki data yang lengkap, termasuk perhitungan detail royalti yang seharusnya diterima pencipta lagu.

“Di pemerintahan ini, kami jelas memisahkan mereka yang membayar, mereka yang menolak membayar, dan mereka yang diadili. “Kami berusaha menyelesaikan pekerjaan ini dengan baik,” kata Yessy.

Ia pun meminta penjelasan kepada pihak promotor mengenai alasan mereka tidak membayar royalti.

“Silahkan tanya ke Event Organizer (EO), kenapa tidak bayar? Kami tidak tahu, tapi mungkin. “Tidak bisa langsung berperkara karena biayanya besar, sedangkan biaya operasional kami terbatas,” tambah Yessy.

Yessy menegaskan, LMKN terus mendata promotor yang membayar dan tidak membayar sebagai bagian dari transparansi tata kelola.

“Kami sudah buktikan, ini aturan yang kami terapkan,” kata Yessy.

Di sisi lain, LMKN juga mengumumkan pengumpulan royalti konser musik di dalam negeri dan internasional mencapai Rp 12.527.468.851 pada tahun 2024.

Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejauh ini.

 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden LMKN Dharma Oratmangun juga meminta berbagai pihak mendukung upaya perbaikan sistem iuran musik untuk menciptakan transparansi.

“LMKN membuka kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendukung perbaikan mekanisme sistem pemungutan dan pendistribusian. Kami pastikan apa yang kami terima, baik biaya pengelolaan maupun biaya operasional, transparan, efisien, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. “ucap Dharma.

Dalam jumpa pers tersebut, LMKN menandatangani MOU dengan LPP Televisi Republik Indonesia yang tetap melakukan pembayaran royalti setiap tahunnya.

Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan pengguna lagu yang telah berkomitmen memenuhi kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu di tempat usahanya. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT Surya Citra Media, Tbk (SCTV-Indosiar), NAV Family Karaoke, Matahari Department Store, Union Group, PT Ruang Antara Suara (Sheila on 7 Special), PK Entertainment (Konser Musik)

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *