Konflik Antar-Hakim Konstitusi Imbas Gugatan Anwar Usman di PTUN, Jubir MK: Hanya Mereka yang Tahu

Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang menyebut Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat pengangkatan gubernur. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Situasi ini seolah-olah Mahkamah Konstitusi sedang menghadapi perselisihan internal.

Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengatakan, persoalan konflik internal hanya diketahui oleh hakim konstitusi.

“Hanya beliau yang mengetahui konflik spiritual tersebut,” kata Fajar, Rabu (14/8/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Namun Fajar menegaskan, permasalahan ini tidak menghalangi Mahkamah Konstitusi untuk menangani kasus tersebut. Baik sidang pembuktian maupun rapat juri (RPH) dalam memutus perkara, semua berjalan lancar.

Fajar juga mengatakan, jika terjadi suasana akibat perkara di PTUN, diharapkan tidak menghambat pelaksanaan kewenangan MK.

“Tapi intinya seluruh proses berkas tetap berjalan. Keputusan, persidangan terus. RPH juga melanjutkan keputusannya.”

Fajar mengatakan: “Kalaupun ada cuaca, kami berharap hal ini tidak mengganggu kerja Mahkamah Konstitusi.

Fajar pun menolak isu pemberhentian sejumlah hakim karena adanya konflik di lingkungan PTUN.

“Saya kira tidak ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *