TRIBUNNEWS.COM – Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengungkap kondisi RY (5), bocah lelaki yang mengalami pelecehan seksual oleh ibu kandungnya sendiri R (22) di Tangsel (Tangsel), Banten.
Saat ini RY diketahui masih dalam perlindungan Direktorat Khusus Reserse Kriminal (Dirteskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi psikologis RY tampak normal.
Pasalnya RY selalu bisa berkomunikasi secara terbuka dan nyaman dengan kehadiran orang-orang baru.
“Secara psikologis, dia terlihat normal-normal saja. Dalam hal ini, dia bisa berkomunikasi dengan jelas dan nyaman dengan orang baru,” kata Vitriyanti dalam konferensi pers dilansir Kompas.com, Selasa (4/6/2024).
Kondisi fisik RY juga dalam keadaan sehat dan saat ini tengah mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Namun RY perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui lebih lanjut kondisi psikologisnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana UPTD PPA Pemerintah Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan RY masih bersama keluarganya.
RY juga didampingi adik sang ayah.
Sejauh ini, RY tidak menunjukkan tanda-tanda trauma atau stres akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya.
RY tampak selalu senang dan bersedia menjawab saat diajak bicara.
“Dia senang. Kita tanya ini dia jawab, kita tanya ini dia jawab,” kata Tri dalam jumpa pers yang sama.
Sebagai informasi, R, ibu yang mengaku anaknya, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diperiksa Polda Metro Jaya.
R, disangkakan melakukan tindak pidana apabila dengan sengaja dan tanpa izin mengedarkan dokumen elektronik yang memuat konten yang melanggar kesusilaan dan/atau tindak pidana pornografi dan/atau tindak pidana perlindungan anak.
Atas perbuatannya, R disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi meminta untuk menghentikan Penyebaran Video
Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak menyebarkan konten video porno, apalagi kasus R (22), seorang ibu muda yang melukai anaknya saat menontonnya.
Sejauh ini, diketahui ada dua konten video yang dibuat oleh R dan beredar di media sosial.
Penyebaran video viral yang menggemparkan tersebut merupakan peristiwa pencabulan terhadap seorang perempuan yang menjadi ibu kandung seorang anak laki-laki, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4). /6/2024).
Ia mengatakan, jika ada yang menemukan video tersebut, sebaiknya tidak menyebarkannya lebih lanjut karena bisa terancam tuntutan pidana.
“Kami juga mengimbau agar tidak disebarluaskan lagi. Ini sedang didalami dan sedang dilakukan uji laboratorium, tapi bagi yang menerimanya mohon jangan dibagikan,” ujarnya.
Karena ini risiko hukum, kami turut berduka cita atas masa depan anak yang dirugikan, kata Ade Ary.
Ade Ary mengingatkan, akan dikenakan sanksi pidana terhadap mereka yang kedapatan menyebarkan materi pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU OTM dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda RAI paling banyak. 1 miliar dolar.
“Sekali lagi mohon untuk tidak menyebarkan video atau materi yang mengandung konten asusila karena yang menyebarkan video atau materi yang mengandung konten asusila atau SARA dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Shela Octavia)
Baca berita lainnya terkait Ibu Muda Ortodoks.