Reporter Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Utama PT Insight Investment Management Anak Agungde Visnuwardhana pada Kamis, 13 Juni 2024.
Visnuvardhana masuk dalam daftar saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspin (Persero).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Bodi Prasetyu dalam keterangannya, Kamis (13 Juni 2024).
Belum diketahui apakah Agong Agong Gude Wisnowardana terlibat dalam dugaan skandal korupsi yang merugikan negara.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi di PT Taspan ke tingkat penyidikan.
Badan Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi, mantan Pimpinan, Direktur PT Taspin (Persero) Antonius Nicholas Stephens (ANS) Kusashia dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Akyawan Harry Primarianto menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
KPK juga melarang keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Taspin (Persero) dan PT Insight Investment Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) itu muncul karena keinginan perusahaan untuk sukses.
Diperkirakan bernilai sekitar Rp 1 triliun. Namun, ada pelanggaran hukum dalam proses ini.
“Nah, uang ini diinvestasikan, lalu tujuan investasinya adalah untuk meningkatkan kinerja. adalah.
Namun kemudian menjadi masalah karena ada hal-hal yang melanggar aturan. “Itu lumrah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asp Guntur Rahyo belum lama ini.