Komunitas Driver Online Serbu Kantor Gojek di Petojo, Ini Tuntutan Mereka

Dilansir reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komunitas pengemudi online menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gojek Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (29/08/2024).

Para pengunjuk rasa terdiri dari Pasukan Kokas, Forever Friend Online (FFO), Joki Jalanan dan Sektor 5.

Ketua Dewan Perwakilan Pengemudi Online (DPO) Loa Samuel mengatakan, pihaknya datang ke kantor Gojek untuk menuntut tindakan sewenang-wenang pemohon terhadap mitra.

Menurutnya, saat ini ratusan pengemudi diberhentikan secara sepihak pada Mei hingga Agustus 2024 karena dugaan pemalsuan data. 

“Padahal RUU kami adalah RUU yang asli. Kami tidak terima, tapi itu tuntutan kami yang pertama. Tuntutan kami yang kedua adalah pemasangan meteran. Ada RUU kecamatan yang menurut kami sangat mengganggu dan merugikan masyarakat di wilayah tersebut. yang biasanya kita lewati,” kata Sam dalam sapaan obrolannya.

DPO mengatakan rekan-rekannya yang diskors mengisi dokumen yang diperlukan dalam waktu 14 hari.

Tidak ada tindak lanjut dari Gojko.

Persyaratan ketiga DPO meminta pemohon untuk tidak menghapus pesanan karena munculnya akun sub-area.

Sam mengatakan, akun sub-kabupaten tersebut dibuat oleh salesman Gojek sehingga berdampak buruk bagi mitra pemilik akun aslinya.

“Kami (akun asli) bisa datang jam 12.00 tidak ada suara (kami tidak ambil pesanannya),” jelasnya.

DPA berjanji akan menggelar aksi unjuk rasa rutin setiap bulan jika tuntutan para pemohon tidak diindahkan.

Mitra berkendara online mengeluhkan tarif diskon yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Menurut Sam, saat pertama kali Gojek berjualan pada 2015, sebenarnya tidak ada diskon. 

Tidak ada diskon untuk tur, Grab menerapkan diskon 20 persen, awalnya tidak ada diskon, hingga akhirnya menyusul.

Namun belakangan ini pemesanan untuk satu perjalanan meningkat menjadi Rp 5k.

“Jadi sebenarnya diskon ini hampir 35 persen, kalau boleh saya kasih tahu, kalau tagihannya Rp 100 ribu, kita hanya mendapat sekitar Rp 65 ribu,” ujarnya.

Dia menegaskan, pendapatan atau tarif ini harus disesuaikan baik oleh pemohon maupun regulator.

Sam mengatakan, pengaduan mitra pengemudi disalurkan ke beberapa instansi pemerintah terkait.

Namun, tidak ada tanggapan yang diharapkan dari mitranya.

“Mereka hanya saling lempar, tidak memberi kita solusi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *