Kompolnas Tegaskan Hanya TNI Polri yang Bisa Terbitkan STNK dan Pelat Nomor

Laporan reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas) Pudji Hartanto Iskandar memastikan hanya TNI dan Polri yang bisa menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. 

“UU Lalu Lintas menyebutkan penerbitan STNK, TNKB hanya dikeluarkan oleh Polri dan TNI,” kata Pudji saat ditemui di Auditorium Bina Karna di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Ditegaskannya, hal ini disebabkan meningkatnya prevalensi STNK dan TNKB yang diterbitkan oleh instansi yang tidak berwenang menerbitkan sebagaimana diatur dalam UU 22/2029 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Oleh karena itu, kembangkanlah melampaui keberadaannya seperti yang telah dijelaskan sebelumnya Pak Benny (Ketua Harian Kompolna Benny Jozua Mamoto), jelasnya.

“TNKB yang beredar juga banyak, termasuk STNK yang juga diterbitkan oleh instansi selain yang disebutkan dalam UU Lalu Lintas,” lanjut Pudji. 

Lebih lanjut, Kompolnas juga mengumumkan kepada pihak berwenang mengenai penerbitan STNK dan TNKB agar tetap profesional sesuai jadwal. 

“Kami selalu berpesan kepada Polri agar tidak bersikap tidak profesional. Bicaralah seperti ini, mohon maaf, kalau salah harus diperbaiki,” ujarnya.

 “Jadi kalau bisa berhenti di mana pun, harus berani bertanggung jawab. Kalaupun benar, teruskan. Kalau salah, perbaiki,” kata Pudji. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *