Kompolnas Simpulkan Polda Jabar Tak Hadir Sidang Praperadilan Pegi karena Ada Kegiatan Lain

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara (Kompolnas) Yusof Warsim menyimpulkan Polda Jawa Barat (Jabar) tak bisa menghadiri sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan Weena dan Eki, Peggy Setiawan karena keduanya mempunyai tugas lain.

Yusof mengabarkan, Komisi Hukum (Bidkum) Polda Jabar mengikuti kegiatan yang dijadwalkan lebih awal dan bersamaan dengan sidang Peggy sebelum Senin (24/6/2024). .

Namun Yusuf tidak membeberkan kegiatan apa saja yang melibatkan Bidkum Polda Jabar sehingga sebelumnya ia tidak bisa menghadiri sidang Peggy.

“Untuk sementara saya putuskan Prapid tidak datang kemarin, Bidkum yang terpilih hadir karena kendala waktu sidang karena bertabrakan dengan jadwal kerja sehingga sidang Prapid dijadwalkan bekerja sebelum jadwal. panggilan tidak bisa ditunda sekarang,” ujarnya kepada TribuneNews.com, Selasa (25/6/2024).

Namun saat ditanya apakah temuan Kompolnas itu berdasarkan informasi dari Polda Jabar, Yusof tak menjawab.

Di sisi lain, Yusof mengatakan, pihaknya mendapat jawaban dari Polda Jabar soal alasan tidak hadirnya sidang Peggy tadi.

Namun, dia meminta Polda Jabar mengumumkannya ke masyarakat.

Yusof juga kembali menegaskan, alasan Polda Jabar tidak datang karena Teb Naskah tidak siap menyikapi gugatan Peggy.

“Kalau masih ada pertanyaan kenapa Polda Jabar tidak hadir di persidangan kemarin, kami sudah menemukan jawabannya. Yang jelas bukan karena surat tanggapan belum siap menjawab permintaan tersebut,” jelasnya.

Yusof menambahkan, “Kami ingin Polda Jabar menjelaskan alasannya kepada masyarakat.”

Sekadar informasi, Yusuf menilai Polda Jabar tidak hadir dalam sidang perdana Peggy karena belum siapnya tanggapan pengacara tersangka dalam persidangan.

Ia juga mengidentifikasi tim kuasa hukum Polda Jabar bersiap memperluas diri untuk menjawab seluruh permintaan kuasa hukum Peggy.

“Kecurigaan kami, yang juga terdapat pada persidangan-persidangan lain sebelumnya, ketidakhadiran terdakwa terkait dengan jawaban atas dakwaan.”

“Menurut jaksa (Polda Jabar), pembuatan teks tersebut berbeda dengan penyidik, sehingga teks tersebut harus mampu menjawab semua permintaan sebelumnya yang telah disampaikan pemohon,” ujarnya. dalam program tersebut. Kompas Petang di YouTube Kompas TV pada Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Yusof mengatakan Polda Jabar telah melaporkan ke Kompolnas bahwa pihaknya siap memenuhi sidang Peggy sebelum Senin pekan lalu.

Oleh karena itu, tambahnya, Kompolnas masih sempat mempertanyakan alasan Polda Jabar tidak datang, meski mengaku siap bertemu.

Yusuf mengatakan, “Sebenarnya kepada (21 Juni) (Polda Jabar) kami sudah bilang siap (sidang pendahuluan). Tapi sekarang kami juga ingin tahu kenapa kami tidak hadir.”

Polda Jabar Soal Sidang Praperadilan Peggy: Meski kemarin mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum, kemarin Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast sudah tak hadir. (Eksklusif Tribun Jabar)

Sebelumnya, Polda Jabar memastikan siap menyambut sidang perdana Peggy yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Hal itu diungkapkan Kapolri Jules Abraham Ebast, Kabid Humas Polda Jabar, pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang perdana Peggy.

Bahkan, Jules menyebut pihaknya sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk memenuhi sidang pendahuluan Peggy.

Jules mengatakan, “Kami harus menghadapi sidang pendahuluan yang akan dilakukan sehubungan dengan persidangan tersangka, tentunya kami sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari Polda Jabar,” kata Jules seperti dikutip dari YouTube Compass TV. Apakah itu benar.”

Kemarin, Jules belum mau membeberkan jumlah tim kuasa hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan hari ini.

Namun, tambahnya, tidak menutup kemungkinan kuasa hukum dari luar kepolisian akan bergabung dalam tim kuasa hukum.

Jules mengatakan, “Saat ini (hari ini) kuasa hukum yang kami siapkan belum bisa memastikan, apakah akan melibatkan kuasa hukum kami sendiri, ataukah kami akan bekerja sama dengan kuasa hukum luar,” kata Jules.

Faktanya, Polda Jabar tak hadir dalam sidang perdana Peggy yang digelar Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.

Padahal, majelis hakim yang dipimpin Hakim Madya Iman Sulaiman dan tim kuasa hukum Peggy Setiawan sudah berada di ruang sidang.

Namun sidang tidak terlaksana karena Biro Hukum Polda Jabar tidak menghadiri sidang pada hari sebelumnya.

Sidang final ditunda dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Kuasa hukum Peggy Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa dengan kekurangan Polda Jabar.

“Jujur saja kami sangat kecewa dengan situasi ini. Namun kami berharap Pemerintah Daerah Jabar bisa sigap hari ini,” ujarnya.

Nico menilai ada kesengajaan pihak kepolisian atas kejadian tersebut, dengan tujuan agar kasus Peggy Setiawan terungkap P21 (selesai), sehingga sidang pendahuluan dibatalkan.

Oleh karena itu, dia pun berharap pihak pengacara jujur ​​dalam menyelesaikan masalah ini.

Katanya, “Kami minta jaksa melihat kasus ini tidak adil. Biarkan saja sampai putusan sementara selesai, baru kita lihat.”

Diketahui, Peggy Setiawan sebelumnya telah mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya dan menggugat CQ Polda Jabar Arahan Kapolda Jabar CQ.

Ia menolak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada 2016.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Julieti)

Komentar lain soal meninggalnya Vina Cireban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *