Reporter Tribunnews.com Danang Tritmojo melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kumpolnas) mewanti-wanti Polda Jawa Barat agar menggunakan metode penyidikan ilmiah yang mengedepankan disiplin ilmu dalam menetapkan tersangka kasus pembunuhan Wina Sierban.
Polda Jabar disebut telah merilis tiga daftar pencarian orang (DPO) tersangka pembunuhan Vina.
Salah satunya ditangkap oleh Peggy Perong alias Peggy Setiawan.
Tujuan penggunaan metode investigasi ilmiah adalah untuk memastikan bahwa tindakan polisi tidak mengarah pada perbuatan salah atau pelanggaran.
Apalagi kasus Veena Sierban kembali mencuat karena menjadi sorotan publik.
Kasihan polisi kalau ada korupsi, ujarnya. Jadi sangat peduli pada mereka. Disarankan dilakukan penyidikan pidana secara ilmiah,” kata anggota Kompolnas Albertus Vihorudanto, Kamis (23/5/2024) di acara Kompas TV.
Kampolnas sendiri akan mengawal kasus Vina Sierban yang saat ini ditangani Polda Jabar.
Kompolnas akan mendatangi langsung Polda Jabar untuk membicarakan permasalahan atau kendala apa saja yang mereka hadapi dalam menuntaskan kasus pembunuhan Vina Sierban.
“Rencananya kami akan mengirimkan komisaris kami ke Polda Jabar untuk berdiskusi langsung dengan Polda Jabar,” ujarnya. Jadi kendalanya bisa kita diskusikan dengan Polda Jabar,” ujarnya.
Diketahui, 8 orang telah dijatuhi hukuman penjara atas pembunuhan Veena Sirban dan pacarnya.
Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Vardhana; Ako Ramzan Hadi Sputra Jaya alias Sandy Sudhirman dan Suprianto.
Saat itu, Saka Tatal hanya divonis 8 tahun penjara.
Kemudian Perong alias Peggy Setiawan serta dua orang lainnya yang diketahui bernama Dani dan Andy masuk dalam Daftar Buronan atau Pencarian Orang atau DPO.
Selasa (21/5/2024) malam kemarin, polisi menangkap Peggy Setiawan di Bandung, Jawa Barat.