TRIBUNNEWS.COM – Komisioner Kepolisian Negara (Kompolnas) Yusuf Warsyim membuka pidato soal minimnya polisi di Jawa Barat saat persidangan tersangka Vina dan Eky Pegi Setiawan, Senin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung 24/6/2024 ).
Yusuf mengatakan, pihaknya menanyakan ke Polda Jabar soal ketidakhadirannya pada pertemuan pertama Pegi.
Namun, hingga Selasa (25/6/2024), ia mengaku belum mendapat jawaban soal penyebabnya.
“Kami sendiri yang melakukan pemeriksaan persidangan hari ini (kemarin), sehingga ketika diketahui tergugat (Polda Jabar) tidak hadir dalam perkara tersebut, kami langsung menjadi mediator. Saya bertanya kepada Polda Jabar.
Saat ini belum ada jawaban lengkap (soal hilangnya Polda Jabar), kata Yusuf pada Malam Kompas, diambil dari YouTube Kompas TV, Selasa (25/6/2024).
Namun Yusuf menduga Polda Jabar tidak hadir pada sidang awal Pegi karena belum lengkapnya keterangan kepada kuasa hukum tersangka.
Ia juga mencatat, Polda Jabar masih melakukan persiapan secara detail untuk menanggapi setiap permintaan anggota parlemen Pegi.
“Kecurigaan kami yang umum terjadi pada kasus-kasus lain sebelumnya adalah ketidakhadiran tergugat sesuai dengan rumusan jawaban pengaduan.”
“Menurut kuasa hukum (Polda Jabar), struktur perkaranya sangat berbeda dengan penyidik, sehingga perkara bisa memenuhi seluruh syarat pemohon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan Polda Jabar memang sudah mengumumkan kepada Kompolnas bahwa pihaknya siap bertemu Pegi terlebih dahulu pada Senin pekan lalu.
Sehingga Kompolnas terus bertanya-tanya kenapa Polda Jabar tidak hadir padahal mengaku siap bertemu.
“Sebenarnya tanggal 21 Juni (Polda Jabar) kami bilang siap (mendengarkan kasusnya sebelum sidang), tapi sekarang kami bertanya-tanya kenapa,” kata Yusuf.
Polda Jabar Soal Kasus Pegi: Kemarin mengaku sudah membentuk tim penegak hukum, hari ini tidak hadir.
Polda Jabar sudah mengaku siap menemui Pegi di PN Bandung, Senin (24/6/2024).
Hal itu disampaikan Kapolda Jabar Jules Abraham Abast pada Minggu (23/6/2024) atau sehari sebelum sidang Pegi.
Sebaliknya, Jules mengatakan pihaknya membentuk tim kuasa hukum untuk menangani kasus pertama Pegi.
“Kami akan hadapi kasus ini untuk mengidentifikasi tersangkanya, tentunya kami sudah membentuk kelompok pengacara di Polda Jabar,” kata Jules seperti dikutip YouTube Kompas TV.
Kemarin, Pak Jules belum mau membeberkan jumlah pengacara Polda Jabar yang akan mengikuti sidang hari ini.
Namun, dia menambahkan, ada kemungkinan pengacara dari luar negara bagian akan bergabung dalam tim hukum.
“Perwakilan hukum yang kami siapkan sekarang (kemarin) tidak bisa menunjukkan apakah ada perwakilan resmi kami atau kami akan setuju dan bekerja sama dengan perwakilan asing,” kata Jules.
Faktanya, Polda Jabar tak hadir dalam pertemuan pertama Pegi yang digelar hari ini Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebaliknya, juri yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman dan Hakim Pegi Setiawan sudah hadir di persidangan.
Namun sidang tak terlaksana karena Kanwil Jabar tidak hadir dalam persidangan hingga hari ini.
Sidang terakhir ditunda dan akan dilangsungkan pada Senin, 1 Juli 2024.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili mengaku kecewa dengan minimnya kehadiran polisi di Jabar.
“Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami berharap Polda Jabar hadir hari ini,” ujarnya.
Niko diduga sengaja melawan polisi terkait perintah dinyatakannya kasus Pegi Setiawan P21 (lengkap).
Oleh karena itu, kasus ini akan dihentikan.
Sehingga dia berharap jaksa hadir di persidangan.
“Kami meminta Jaksa Penuntut Umum mengkaji kasus ini, menghentikannya sampai putusan selesai, kita lihat saja nanti.”
Sebelum kejadian tersebut, Pak Pegi Setiawan diketahui melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan dan menggugat Kapolda Jabar, Direskrimum Polda Jabar.
Dia menolak penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016.
(Tribunnews.com/Johanes Liestyo Poerwoto / Sri Juliati)
Beberapa Cerita Terkait Meninggalnya Vina Cirebon