Wartawan TribunJakarta.com Bima Putra melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, jika ada anggota polisi yang kedapatan selingkuh, ia bisa dipecat.
Pernyataan itu disampaikan Poengky menanggapi oknum anggota Polsek Cakung, Jakarta Timur yang dilaporkan suaminya ke Propam karena diduga selingkuh dengan perempuan lain.
Sanksi yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kata Poengky saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/7/2024).
Kompolnas menyatakan setiap anggota Polri dilarang melakukan hubungan intim atau perzinahan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 13 huruf F Peraturan Polisi Nomor. 7 tahun 2022.
Kompolnas, kata Poengky, meminta Unit Propam Polres Metro Jakarta Timur yang menangani pengaduan mengusut kasus tersebut secara tuntas dan profesional sesuai aturan yang diterapkan.
Kompolnas berharap proses peninjauan dan proses persidangan kode etik Polri dapat dilakukan dengan cepat dan profesional sehingga para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, ujarnya.
Poengky mengatakan, pihaknya juga mempersilakan istri anggota Polsek Cakung untuk melapor ke Kompolnas jika memiliki keluhan terkait kinerja Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Pasalnya, kasus tersebut sudah dua bulan dilaporkan, namun hingga saat ini anggota Polsek Cakung yang terlapor belum mendapat hukuman apa pun dan masih menjalankan tugasnya seperti biasa.
Istri anggota Polsek Cakung bahkan bisa saja mengajukan kasus pidana ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena tidak mendapat nafkah suami.
“Hal ini dapat dikategorikan sebagai penelantaran dalam rumah tangga dan termasuk dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Jadi, istri bisa lapor ke Bareskrim, ujarnya.
Sebelumnya, IK, istri anggota Polsek Cakung, masih menunggu laporan tindak lanjut, terkait dugaan hubungan suaminya dengan Polres Metro Jakarta Timur.
Sudah hampir dua bulan IK melaporkan suaminya berpangkat Aipda ke Propam Polres Metro Jakarta Timur, namun hingga saat ini masih belum ada hasil laporannya.
Suaminya yang masih bertugas di Polsek Cakung dilaporkan ke Propam, sedangkan IK sebagai istri sah tidak memiliki penghasilan dan harus mengasuh anaknya sendirian.
IK melaporkan kasus tersebut ke Unit Propam Polres Metro Jakarta Timur karena sudah dua kali menangkap dan menganiaya istrinya karena selingkuh dengan wanita lain.
Yang pertama dua tahun lalu saat menyerang istrinya sendirian, dan yang kedua tahun 2024 saat IK bersama anggota Propam menyerang istrinya di unit kontrakan di Cakung.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kompolnas: Petugas Polres Jaktim Diduga Selingkuh Bisa Jadi PTDH