Kompleks Masjid Al-Aqsa Diserbu, Bendera Israel Dikibarkan

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pemukim ilegal Israel mengibarkan bendera Israel di halaman Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur.

Pemukim ilegal menyerang kompleks Masjid Al-Aqsa pada Selasa (14/5/2024) dalam rangka memperingati kemerdekaan Israel, lapor Middle East Monitor.

Seorang pemukim mengibarkan bendera Israel, namun akhirnya disita dan diperintahkan untuk dihancurkan.

Para pemukim juga memasang bendera Israel di area Gerbang Moghrabi, sehingga mendorong pemukim ilegal Israel menyerang masjid tersebut.

Dalam update mengenai perang Israel-Hamas, Al Jazeera melaporkan bahwa puluhan warga Israel telah menerima informasi tentang penyerangan terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa, situs tersuci ketiga Israel, dan pengibaran bendera Israel.

Rekaman yang diperoleh Al Jazeera menunjukkan seorang pria memegang bendera sementara seorang petugas polisi Israel berbicara dengannya.

Insiden tersebut menyusul undangan dari Biedenude, sebuah organisasi yang bertujuan untuk “memperkuat ikatan komunitas Yahudi” dengan situs suci tersebut, untuk mengibarkan bendera Israel di Masjid Al-Aqsa pada 14 Mei.

Kompleks Badai hanya itu

Menurut hukum Yahudi, orang Yahudi dilarang mendekati bagian mana pun dari tempat suci tersebut

Pihak berwenang Israel juga berulang kali melarang warga Palestina memasuki hari raya setelah 7 Oktober, sehingga memaksa banyak orang untuk salat di jalan-jalan dekat Kota Tua.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasukan Israel juga menyerang jamaah Palestina yang berada di dalam masjid.

Palestina menuduh Israel menghapus identitas Arab dan Islamnya dengan membahayakan Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada.

Israel akan merayakan kemerdekaannya hari ini, Palestina akan memperingati 76 tahun setelah Nakba besok, Rabu (15/5/2024).

Nakba adalah hasil pembersihan etnis bersejarah di Palestina untuk mendirikan Negara Israel.

Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga umat Islam dan merupakan area di mana salat dan ritual dilarang bagi non-Muslim berdasarkan perjanjian yang sudah lama ada.

Namun sejak tahun 2003, Israel mengizinkan pemukim campuran untuk masuk hampir setiap hari

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel tahun 1967

Pada tahun 1980, seluruh kota sebenarnya tidak diakui oleh masyarakat internasional Palang Merah telah mendirikan kamp darurat di Palang Merah

Dalam perkembangan terkini, Komite Palang Merah Internasional (IRCTC) dan mitranya telah membuka rumah sakit lapangan di Gaza selatan.

IRCTC mengatakan masyarakat Gaza menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Pada Senin (13/5/2024), petugas medis Rumah Sakit Kuwait di Rafah mendapat perintah evakuasi dari tentara Israel.

Menurut WHO, hanya sepertiga dari 36 rumah sakit dan 30% pusat kesehatan primer di Gaza yang berfungsi pada kapasitas tertentu. Orang-orang masih terjebak di reruntuhan setelah serangan di kamp Nusserrat

Apalagi, serangan terparah terjadi tadi malam di kamp pengungsi Nusserrat.

Bangunan hunian tiga lantai ini diperkirakan mampu menampung 100 orang yang tersebar di seluruh permukaan tanah

Beberapa dari mereka yang tewas adalah pengungsi baru dari Rafah, terutama dari wilayah timur dan tengah kota

Kru Pertahanan Sipil, paramedis, dan sukarelawan sedang bekerja untuk menemukan korban yang selamat dari serangan tersebut.

Namun, tujuh jam lebih berlalu dan hanya lima orang yang berhasil keluar dari reruntuhan.

Masih banyak orang yang terjebak. Gambaran situasi di kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem

Status hukum kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem, yang oleh orang Yahudi dikenal sebagai Temple Mount, merupakan titik konflik Israel-Palestina.

Menurut Al Jazeera, bagi Palestina – dan berdasarkan hukum internasional – masalahnya sangat sederhana.

Khalid Zabarka, pakar hukum kota dan kompleks Palestina, mengatakan hukum internasional mengatakan Israel tidak berhak memaksakan status apa pun.

– Posisi menurut manajemen

Sedangkan untuk Palestina dan Wakaf, organisasi berbasis di Yordania yang mengelola kompleks Al Aqsa, administrasi situs tersebut berakar pada Kekaisaran Ottoman.

Menurut Nir, pemerintah mengatakan umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa. Hasan, seorang jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem

Namun, Israel melihat hal yang berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui segala upaya untuk memperoleh hak menduduki wilayah pendudukan.

Hasan menjelaskan, situasi yang dibicarakan Israel sangat berbeda dengan situasi yang dibicarakan Wakaf dan Palestina.

Bagi Israel, posisi ini mengacu pada tahun 1967, perjanjian yang ditandatangani oleh mantan Menteri Pertahanan Israel Moses Dinan.

Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan Osman mengusulkan pengaturan baru berdasarkan Perjanjian tersebut.

– Hanya umat Islam yang diperbolehkan beribadah di Masjid Al-Aqsa

Menurut Undang-Undang Negara Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Wakaf untuk tetap menguasai wilayah tersebut saat ini, dan hanya umat Islam yang diperbolehkan beribadah di sana.

Namun, pejabat Israel memiliki akses ke situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan wisatawan non-Muslim diperbolehkan mengunjungi situs tersebut.

Shmuel Berkowitz, seorang pengacara dan pakar situs suci Israel, mengatakan status yang ditetapkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel. Warga mengibarkan bendera Palestina di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Warga Palestina memutuskan untuk melindungi keberadaan dan kesucian Masjid Al-Aqsa dari serangan dan provokasi kelompok ekstremis Yahudi di Israel, termasuk pengibaran 100 bendera Israel di dalam kompleks masjid. (Khaberni)

Padahal, pada tahun 1967, Dion mendirikan jabatan tersebut tanpa izin pemerintah, ujarnya.

Sejak tahun 1967, hukum Israel, tindakan pengadilan, konstitusi dan struktur pemerintahan telah menciptakan kerangka untuk situasi ini.

Meskipun tidak ada undang-undang di Israel yang melarang orang Yahudi untuk berdoa di Al Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan oleh Berkowitz demi menjaga perdamaian. Perubahan status terkini

Antara tahun 1967 dan 2000, non-Muslim dapat membeli tiket dari Wakaf untuk mengunjungi situs tersebut sebagai wisatawan.

Namun, situs wakaf ditutup untuk pengunjung setelah intifada Palestina kedua, atau pemberontakan, dimulai pada tahun 2000 menyusul kunjungan mantan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon ke Al-Aqsa.

Situs ini tetap ditutup untuk pengunjung hingga tahun 2003, ketika Israel memaksa Wakaf untuk menyetujui masuknya non-Muslim.

Sejak itu, pengunjung non-Muslim dibatasi pada jam dan hari tertentu oleh polisi Israel.

Menurut Hasan, pihak Wakaf tidak mengakui pengunjung tersebut dan menganggap mereka sebagai “penyusup”.

Pada tahun 2015, ia meratifikasi perjanjian multilateral antara Israel, Palestina, Yordania, dan Yordania serta Amerika Serikat.

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menegaskan kembali komitmennya terhadap status negaranya.

Sejak tahun 2017, orang-orang Yahudi kembali diizinkan untuk berdoa di kompleks tersebut, menurut Iran Zedekiah dari Universitas Ibrani Yerusalem dan Forum Pemikiran Regional.

(TribuneNews.com, Andari Wulan Ngurahani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *