Komnas Perempuan Minta Polisi Selidiki Aduan Karyawan Korban Kekerasan dan Eksploitasi Bos Animasi

Reporter Tribunnews.com Rina Ayu melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas Perempuan mengaku menerima laporan dugaan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang terjadi di Jakarta Pusat.

Tercatat, korban melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan pada 9 September 2024.

Perlu diingat bahwa Krista Sidney, seorang karyawan perusahaan animasi Brandville Studio Game, diduga dianiaya dan dieksploitasi oleh bosnya Cheri Lai.

Kasus ini banyak dibicarakan di jejaring sosial.

“Yang bersangkutan mengumumkan pada 9 September 2024 melalui Batley,” kata Komisioner Kamana Perempuan Siti Amina saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).

Siti Amina mengatakan Komna Perempuan mendukung upaya korban mencari keadilan.

“Saat ini kami sedang melakukan proses verifikasi untuk mengetahui kebutuhan para korban,” jelasnya.

Komnas Perempuan meminta polisi mengusut dugaan pelanggaran tersebut untuk mencegah impunitas dan membenarkan budaya kerja kekerasan.

Mengingat dugaan kekerasan dan pelecehan dalam hubungan kerja masih marak sejak tahun 2022, Komna Perempuan berharap Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan dapat membantu perusahaan/usaha dalam mematuhi berbagai ketentuan peraturan ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan terhadap keselamatan dan keamanan pekerja.

Penganiayaan tersebut, menurut Kompas.com, sudah dialami Krista Sidney selama 2 tahun terakhir atau sejak tahun 2022.

Sang bos tak segan-segan memerintahkan karyawannya untuk melihat ke tembok sebanyak dua kali.

Menurut Krista, Cheri Lai sangat suka atau senang melihat orang lain menderita.

Selain itu, Cheri Lai juga meminta Krista untuk memukul dirinya sendiri sekitar 100 kali dan menaiki tangga dari lantai satu ke lantai lima sebanyak 45 kali.

Krista pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada awal September lalu.

Menurutnya, dia berharap polisi segera mengusutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *